KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap
Jakarta (Suara Kalbar)- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono (ONS) di Bandung, Rabu (1/4/2026). Giat ini terkait penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen hingga uang tunai. Bukti-bukti ini selanjutnya akan didalami oleh penyidik untuk membuat terang kasus tersebut.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).
Budi menegaskan, penggeledahan terhadap rumah Ono oleh penyidik KPK sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Pihaknya sudah menunjukkan administrasi penyidikan dan penggeledahan turut disaksikan oleh istri Ono, keluarga, serta perangkat lingkungan setempat.
Pihak kuasa hukum Ono sempat mengeklaim soal penyidik yang meminta agara CCTV rumah dimatikan saat penggeledahan tersebut. Budi menepis klaim ini dan menjelaskan CCTV dimatikan oleh pihak keluaga.
“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, penggeledahan terkait kasus ini masih terus berlanjut. Dia mengungkapkan, penyidik menggeledah rumah Ono di Indramayu.
“Hari ini, Kamis (2/4/2026), penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah saudara ONS yang berlokasi di Indramayu,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ono Surono sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua DPRD Jabar. KPK menduga kuat adanya aliran uang dari pihak swasta berinisial SRJ (Sarjan) kepada Ono.
Penyidik tengah mendalami motif di balik pemberian uang dari Sarjan, yang merupakan pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi, kepada petinggi partai tersebut. KPK juga menelusuri apakah ada pihak lain yang turut menerima aliran dana serupa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (ayah Ade), dan Sarjan. Ade dan ayahnya diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar sebagai jaminan proyek yang rencananya digarap pada tahun 2026.
Sumber: Beritasatu.com





