Penyidik Kejati Kalbar kembali Periksa Saksi Perkara Bauksit dari Kementerian ESDM
Jakarta (Suara Kalbar) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim Jaksa Penyidik kembali melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola tambang bauksit di wilayah Kalimantan Barat tahun 2017 hingga 2023.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilaksanakan di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta, mulai pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB.
Empat saksi yang diperiksa diketahui berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, para saksi tersebut telah dipanggil untuk hadir di Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang dan dilaksanakan secara maraton di Jakarta.
Keempat saksi dimintai keterangan dalam kapasitasnya untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar, khususnya yang berkaitan dengan proses perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta rekomendasi ekspor periode 2017–2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar kembali melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Seyogianya lima orang saksi yang dipanggil, namun satu saksi berhalangan hadir. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian dugaan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar,” ujarnya.
Ia menambahkan, saksi-saksi yang diperiksa merupakan pihak yang berkaitan langsung dengan proses perizinan RKAB dan rekomendasi ekspor tambang bauksit di wilayah Kalbar pada periode tersebut. Pemeriksaan juga bertujuan untuk melengkapi pemberkasan perkara.
Lebih lanjut, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Publik diharapkan tetap mengawal proses penyidikan ini. Pengawasan publik menjadi bagian penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan. Mari kita kawal proses ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum,” tegasnya.
Penyidik memastikan bahwa pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan penyidikan guna mengungkap secara utuh peristiwa hukum dalam perkara tersebut.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






