SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Komitmen Bersama Tingkatkan Kepesertaan Jamsostek, Kalbar Target 45 Persen di 2026

Komitmen Bersama Tingkatkan Kepesertaan Jamsostek, Kalbar Target 45 Persen di 2026

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson menandatangani pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (TOP UCJ) Kalimantan Barat di sebuah hotel di Pontianak, Kamis (26/2/2026).

Pontianak (Suara Kalbar) – Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson menandatangani pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (TOP UCJ) Kalimantan Barat di sebuah hotel di Pontianak, Kamis (26/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kalbar menjabat sebagai Wakil Ketua TOP UCJ yang diketuai langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Pembentukan Tim TOP UCJ Kalimantan Barat bertujuan sebagai wadah kerja sama lintas instansi dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Kalimantan Barat, sehingga capaian dapat terukur, terkoordinasi, serta didukung pembagian tugas dan fungsi yang jelas bagi setiap anggota tim. Selain itu, tim ini diharapkan menjadi perintis di tingkat provinsi yang dapat menjadi model dan rujukan pelaksanaan di kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

“Di Kalbar sendiri, dari sekitar 2.635.016 tenaga kerja, baru sekitar 720.877 tenaga kerja yang menjadi peserta jamsostek atau sekitar 27 persen. Target kita di akhir tahun 2026 sebesar 45 persen tenaga kerja di Kalbar menjadi peserta jamsostek,” ungkap Harisson.

Pembentukan tim ini juga dimaksudkan untuk memastikan kesinambungan kebijakan dan implementasi program serta menjadi forum penyelarasan strategi peningkatan UCJ, sehingga arah kebijakan, program, dan langkah operasional antara provinsi dan kabupaten/kota dapat berjalan selaras, efektif, dan berkelanjutan.

Harisson menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH, Asdatun Faizal Banu, SH, M.Hum, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang telah menginisiasi terbentuknya Tim TOP UCJ Kalbar. Menurutnya, tim ini akan mendorong percepatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, terdapat banyak manfaat yang diperoleh pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, serta jaminan kematian. Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada anak ahli waris untuk melanjutkan pendidikan dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.

Lebih lanjut, Harisson menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrem. Dalam Pergub tersebut diatur bahwa setiap pemberi kerja dan pekerja wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Di lingkungan Pemerintah Provinsi, pegawai termasuk PPPK sudah kami masukkan menjadi peserta. Namun di level desa seperti aparat desa dan BPD masih perlu ditindaklanjuti karena menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah terus mengingatkan agar hal ini segera direalisasikan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aturan yang telah dibuat memerlukan komitmen dan dukungan kuat dalam pelaksanaannya di lapangan.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan guna melindungi seluruh pekerja dari risiko yang mungkin dialami saat bekerja maupun dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja. Perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat.

“Ini sebenarnya dalam rangka mencegah kemiskinan, di mana program pengentasan kemiskinan dilakukan dengan mengurangi beban masyarakat serta menambah pendapatan mereka,” tutupnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan