SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Ahok Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Periode 2018–2023

Ahok Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Periode 2018–2023

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa 27 Januari 2026. (Beritasatu.com/Hanif Musyaffa)

Jakarta (Suara Kalbar)- Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Ahok tiba di Gedung Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.00 WIB untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menyeret sejumlah terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adriano Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid.

“Sama seperti yang lain, kita sampaikan apa adanya,” kata Ahok kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang.

Ahok mengaku tidak melakukan persiapan khusus sebelum memberikan kesaksian. Ia juga menyebut tidak membawa dokumen fisik ke persidangan karena seluruh data dan catatan yang diperlukan tersimpan secara digital di telepon genggamnya.

Kehadiran Ahok kali ini merupakan pemanggilan ulang oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah sebelumnya ia berhalangan hadir karena berada di luar negeri. Ahok diketahui baru kembali ke Indonesia pada 26 Januari 2026, sesuai pemberitahuan yang telah disampaikan kepada jaksa dan majelis hakim.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sebelumnya, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi kunci, di antaranya Nicke Widyawati, mantan direktur utama PT Pertamina periode 2018-2024.

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola energi nasional serta melibatkan sejumlah nama besar di sektor perminyakan.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan