SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Polres Landak Tangkap Satu Tersangka Rudapaksa Difabel, Keluarga Apresiasi Namun Minta Pelaku Lain Diburu

Polres Landak Tangkap Satu Tersangka Rudapaksa Difabel, Keluarga Apresiasi Namun Minta Pelaku Lain Diburu

Potret korban didampingi keluarga saat dimintai keterangan di Polres Landak pada Jum’at (23/01/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/HO- Keluarga Korban

Pontianak (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak akhirnya menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan perkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial IA, yang sebelumnya dilaporkan keluarga korban sebagai korban kekerasan seksual berulang hingga hamil.

Seorang pria berinisial M ditangkap pada Jumat, (23/1/2026), sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor. Penangkapan tersebut diumumkan secara resmi oleh Polres Landak pada Sabtu (24/01/2026).

Berdasarkan rilis Polres Landak, kasus ini bermula pada Oktober 2025, saat korban IA hendak menjual pakis ke rumah terlapor. Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh tersangka, lalu diberi uang sebesar Rp100 ribu.

Peristiwa serupa kembali terjadi di bulan yang sama. Saat korban kembali mencari pakis, ia bertemu lagi dengan terlapor, dipanggil, lalu kembali disetubuhi di lokasi berbeda dan diberi uang Rp50 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Lokasi kejadian masing-masing berada di rumah tersangka dan area hutan di belakang rumah korban.

Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat (23/01/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, saat M memenuhi undangan penyidik sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta-fakta yang menguatkan dugaan bahwa M merupakan pelaku utama.

“Setelah dilakukan gelar perkara, perbuatan saksi memenuhi unsur sebagai tersangka. Statusnya langsung dinaikkan dan dilakukan penangkapan di hari yang sama,” demikian keterangan Polres Landak.

Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual, khususnya terhadap kelompok rentan.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegas AKP Heri.

Ia menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Landak dan penyidik masih mendalami keterangan saksi lain untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan, tersangka M diketahui tuntutan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.

Penasihat hukum korban, Andika Simanungkalit, menilai pasal yang dikenakan Polres Landak tidak sejalan dengan laporan awal yang dibuat pihak korban.

Menurut Andika, laporan yang diajukan keluarga korban menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 289 dan Pasal 285 KUHP. Sedangkan pasal yang dikenakan oleh pihak Polres Landak dinilai terlalu lemah.

“Pasal yang diterapkan Polres bertentangan dengan pasal yang kami laporkan. Kami menggunakan UU TPKS jo Pasal 289 jo Pasal 285 KUHP, dan itu yang kami anjurkan untuk diterapkan dalam BAP,” kata Andika saat dikonfirmasi langsung di Pontianak, pada Senin (26/01/2026).

“Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP terlalu lemah dan tidak ada pemberataan. Jadi kami sangat berharap Polres Landak dapat mengkaji ulang lagi pasal tersebut,” tambah Andika.

Ia menegaskan, penggunaan UU TPKS penting karena memberikan perspektif perlindungan korban, terutama korban penyandang disabilitas.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Tumbur Suharto Matanari, mengapresiasi langkah cepat Polres Landak yang akhirnya menetapkan dan menangkap satu tersangka.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Landak yang akhirnya bergerak cepat dan menangkap satu pelaku,” ujar Tumbur.

Namun, ia menegaskan bahwa keluarga korban masih menunggu keseriusan aparat untuk menelusuri dan menangkap tiga terduga pelaku lainnya yang disebut korban dan telah diungkap dalam proses mediasi adat sebelumnya.

“Harapan kami, Polres Landak tidak berhenti di satu tersangka saja. Masih ada tiga orang lain yang diduga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban dan harus segera dicari,” tegasnya.

Keluarga berharap penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan transparan, demi memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kekerasan seksual terhadap kelompok rentan.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan