SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Ketika Akun BNN Kabupaten Mempawah Disusupi: Alarm Keamanan Digital Institusi Publik

Ketika Akun BNN Kabupaten Mempawah Disusupi: Alarm Keamanan Digital Institusi Publik

Sumadi

Oleh: Samadi

Media sosial hari ini bukan lagi sekadar ruang berbagi informasi, melainkan telah menjadi wajah resmi negara dalam berkomunikasi dengan publik. Instagram, misalnya, digunakan oleh banyak institusi pemerintah sebagai sarana edukasi, klarifikasi, hingga penyampaian kebijakan. Karena itu, munculnya informasi mengenai upaya peretasan terhadap akun Instagram BNN Kabupaten Mempawah patut menjadi perhatian serius. Meski tidak sampai menyebabkan pengambilalihan penuh akun, indikasi adanya akses ilegal tetap merupakan persoalan penting yang tidak boleh dianggap sepele.

Dalam konteks kepercayaan publik, institusi negara dituntut tidak hanya hadir secara aktif di ruang digital, tetapi juga mampu menjaga keamanan informasi yang disampaikan. Robert Putnam dalam teorinya tentang trust in public institutions menekankan bahwa kepercayaan masyarakat tumbuh dari konsistensi dan kapasitas lembaga publik dalam melindungi kepentingan warganya. Ketika akun resmi lembaga negara rentan disusupi, kepercayaan itu berpotensi terkikis, sebab publik bisa dengan mudah terpapar informasi keliru yang mengatasnamakan otoritas negara.

Akun media sosial BNN Kabupaten Mempawah bukan sekadar kanal komunikasi biasa. Ia merupakan instrumen edukasi publik dalam isu sensitif seperti pencegahan narkotika, rehabilitasi, hingga penegakan hukum. Dalam teori network society yang dikemukakan Manuel Castells, penguasaan atas jaringan informasi menjadi salah satu bentuk kekuasaan modern. Dengan demikian, upaya peretasan terhadap akun resmi lembaga negara dapat dibaca sebagai gangguan terhadap otoritas negara di ruang digital, bukan sekadar persoalan teknis administrasi media sosial.

Sayangnya, isu keamanan digital kerap diposisikan sebagai urusan pinggiran, padahal ancaman siber berkembang jauh lebih cepat dibandingkan respons kelembagaan. Prinsip good governance menuntut kapasitas dan responsivitas institusi dalam menghadapi tantangan zaman. Kapasitas itu tidak hanya diukur dari kinerja lapangan, tetapi juga dari kesiapan sistem digital, termasuk pengelolaan akun resmi yang aman, profesional, dan berlapis perlindungan.

Dalam masyarakat risiko sebagaimana dijelaskan Ulrich Beck, ancaman yang terus berulang kerap dinormalisasi hingga kehilangan daya kritisnya. Jika upaya peretasan akun lembaga negara dianggap sebagai gangguan biasa, maka yang terjadi adalah pembiaran terhadap kerentanan sistemik. Padahal, satu unggahan palsu atas nama lembaga negara dapat memicu kebingungan publik, merusak kredibilitas institusi, bahkan berpotensi menimbulkan kepanikan sosial.

Peristiwa yang menimpa akun Instagram BNN Kabupaten Mempawah seharusnya menjadi peringatan dini bahwa keamanan digital adalah bagian dari keamanan publik. Negara tidak cukup hanya hadir di ruang digital, tetapi juga harus berdaulat dan terlindungi di dalamnya. Penguatan sistem keamanan siber, peningkatan literasi digital aparatur, serta standar pengelolaan media sosial institusi publik menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar opsi.

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya kejahatan siber, menjaga akun resmi lembaga negara sama pentingnya dengan menjaga kantor, arsip, dan dokumen fisik. Sebab hari ini, kepercayaan publik terhadap negara tidak hanya dibangun di ruang-ruang formal pemerintahan, tetapi juga melalui layar gawai yang setiap hari berada di genggaman masyarakat.

*Penulis adalah Pemuda Mempawah/Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNIRA Malang

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan