SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kasus Rokok Ilegal di Kalbar Masuk Tahap P21, Bea Cukai Serahkan Tersangka

Kasus Rokok Ilegal di Kalbar Masuk Tahap P21, Bea Cukai Serahkan Tersangka

Barang Bukti kasus rokok Ilegal di Kalbar Masuk Tahap P21, Bea Cukai Serahkan Tersangka. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Pontianak (Suara Kalbar) – Pelaku penyelundupan rokok ilegal hasil tangkapan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar memasuki tahap P21 atas penyidikan terhadap tindak pidana cukai ini sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri mengatakan penyelundupan tersebut berhasil digagalkan usai adanya informasi pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau.

“Adanya informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan petugas menghentikan truk tersebut pada akhir November lalu di kawasan Simpang Anjongan, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat” kata Beni Novri Kamis (15/01/2026) siang

Beni Novri menuturkan Dari hasil penindakan, petugas mengamankan satu unit truk box dengan muatan 172 kartonrokok ilegal atau sebanyak 1.874.000 batang dari berbagai merek. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.860.490.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.872.208.910,00.

“Penyerahan tersangka ini merupakan salah satu bukti komitmen kami untuk terus bersinergidengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal guna melindungimasyarakat dan juga mengamankan penerimaan negara.” pungkas Beni.

Penulis: Tim Liputan

Komentar
Bagikan:

Iklan