SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Bawaslu Pontianak Buka Pendaftaran Sebanyak 904 Pengawas TPS Untuk Pilkada 2024

Bawaslu Pontianak Buka Pendaftaran Sebanyak 904 Pengawas TPS Untuk Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Pontianak, Isfiansyah. SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar.

Pontianak (Suara Kalbar) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di enam kecamatan di Kota Pontianak segera membuka pendaftaran bagi Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Total, ada sebanyak 904 Pengawas TPS yang akan direkrut untuk mengawasi jalannya proses pemungutan suara di berbagai TPS di kota Pontianak.

Komisioner Bawaslu Kota Pontianak, Isfiansyah, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat, menyampaikan bahwa Panwaslu kecamatan bertanggung jawab dalam pembentukan Pengawas TPS.

“Jumlah Pengawas TPS disesuaikan dengan jumlah TPS dalam Pemilihan 2024, yakni sebanyak 904 TPS di seluruh Kota Pontianak,” jelas Isfiansyah, Rabu (11/09/2024)

Ia menambahkan bahwa petunjuk teknis pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilihan 2024 telah diterbitkan dan saat ini Panwaslu di setiap kecamatan sedang melakukan sosialisasi di enam kecamatan di Kota Pontianak.

“Proses sosialisasi sedang berjalan, dan informasi terkait rekrutmen Pengawas TPS akan terus disebarluaskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tepat waktu,” ungkapnya.

Dari total 904 Pengawas TPS yang akan direkrut, sebarannya adalah untuk Kecamatan Pontianak Barat 203 Pengawas,

Pontianak Selatan 131 Pengawas TPS, Pontianak Kota: 170 Pengawas TPS, Pontianak Tenggara 71 Pengawas TPS, Pontianak Utara: 190 Pengawas TPS, dan Pontianak Timur 139 Pengawas TPS.

Isfiansyah juga menjelaskan bahwa pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui sekretariat Panwaslu di masing-masing kecamatan, serta melalui media sosial resmi Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kota Pontianak.

“Informasi terkait pendaftaran akan diumumkan di website dan media sosial kami, serta melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan di berbagai lokasi,” tambahnya.

Calon Pengawas TPS harus berdomisili di kecamatan setempat, mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

Masyarakat dapat mengunjungi Panwaslu Kecamatan yang ada di Kota Pontianak atau memantau pengumuman melalui website dan media sosial Bawaslu Kota Pontianak serta Panwaslu Kecamatan se-Kota Pontianak.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan