Power, Patriarchy, Prabowo: Dilema Kesetaraan Gender di Tengah Praktik Kekuasaan Kabinet Maskulin
Oleh: Sheila Ayu Andhara & Jinan Naura Salsabila
Kabinet Merah Putih sebagai kabinet yang penuh akan kontroversi terus melahirkan tanda tanya besar yang memantik kegelisahan publik. Presiden ke-8 Indonesia, Prabowo Subianto, melalui poin keempat Asta Cita menjanjikan kesetaraan gender dengan meningkatkan peran perempuan dalam merealisasikan feminisme melalui Kabinet Merah Putih dan dalam pelaksanaan kewarganegaraan. Komitmen ini dipertegas dengan janji kampanye “Saya akan menggerakkan peran perempuan dalam pemerintahan yang saya pimpin jika terpilih” sebut Prabowo pada sesi kampanyenya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (4/2/2024). Artinya, janji kampanye dalam Asta Cita ini seharusnya menjadi sebuah langkah awal Prabowo secara nyata dalam mengaitkan kekuasaan dan jabatannya dengan agenda penghapusan diskriminasi gender pada periode pemerintahannya.
Namun, janji ini lebih terdengar seperti retorika belaka dibanding komitmen nyata, terutama ketika praktik kekuasaan di baliknya masih menunjukkan bayang-bayang patriarki yang pekat dan terinternalisasi. Pada realitanya, keterwakilan perempuan dalam Kabinet “maskulin” Merah Putih hanya terisi 13 dari 108 posisi yang ada, dengan persentase sekitar 13%. Sayangnya, representasi ini pun menjadi sebuah celah sebagai alat politik bagi Prabowo, terlebih lagi angka representasi perempuan di dalam kabinetnya yang sudah termasuk dari perwakilan “tidak berbasis merit dan penguatan agenda kebijakan gender”. Mengutip Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka, adanya indikasi terjadi political tokenism atau perwakilan simbolis perempuan yang berkesan representatif dengan diberikan peran “urusan perempuan” tanpa melihat meritokrasinya. Pada akhirnya, representasi ini tidak hanya berdampak pada urusan angka, tetapi tersalurkan melalui dampak kebijakan yang terlihat pada komitmen perlindungan HAM perempuan yang masih belum menjadi prioritas sehingga Indonesia masih menempatkan posisi ke-100 di dunia dalam Indeks Ketimpangan Gender.
Tak berhenti sampai di situ, Komnas Perempuan kemudian menemukan bukti bahwa kurang lebih dari 100 kebijakan sepanjang 20 Oktober 2024–20 Oktober 2025, hanya 4 atau 0,04% kebijakan yang memuat isu perempuan yang diperkuat melalui implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang lambat dan tidak didukung anggaran. Hal ini memperlihatkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang TPKS, implementasinya masih jauh dari sensitivitas kesetaraan gender karena masih belum diikuti oleh komitmen politik dan implementasi nyata untuk melindungi perempuan. Tidak hanya pada UU TPKS, undang-undang yang baru disahkan 4 Juni 2024 lalu, yaitu Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) mendapatkan kecaman dan kritikan tegas oleh Komnas Perempuan terkait indikasi adanya pembakuan peran berbasis gender dalam hal pengasuhan anak dan urusan domestik semacamnya. Menurut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, UU ini juga riskan tidak memiliki daya implementasi. Kontradiksi lainnya dapat ditinjau dari pemotongan anggaran yang alih-alih memperkuat lembaga pemberdayaan perempuan sesuai dengan janji kampanyenya, Prabowo justru memangkas dana KemenPPA dan Komnas Perempuan secara drastis. Dilansir melalui Komnas Perempuan bahwa anggaran KemenPPA turun dari Rp300,1 miliar (2025) menjadi Rp214,1 miliar (2026). Ketimpangan alokasi semacam ini jelas menghambat implementasi kebijakan pro-perempuan yang selanjutnya sangat dipertanyakan terkait janji kampanye yang tidak kunjung segera dibuktikan.
Dari sini, telah tercermin terkait skala prioritas dari praktik pemerintahan Prabowo yang mengkhawatirkan dalam bayang-bayang pola pemerintahannya yang menggaungkan fenomena paternalistik. Fenomena ini selanjutnya dapat ditinjau memiliki keterkaitan dengan konsep hegemonic masculinity yang pertama kali dipublikasikan dalam sebuah laporan studi yang membahas terkait social inequalities (Kessler et al. 1982) yang selanjutnya dimaknai sebagai sebuah praktik budaya yang melanggengkan posisi dominan laki-laki dan menjustifikasi subordinasi perempuan yang kemudian dijadikan sebuah standar dominan yang dihormati dalam suatu tatanan sosial. Dikutip oleh Isthiqonita (2024), bahwa memberikan dominasi politik kepada laki-laki akan semakin melanggengkan persepsi bahwa “politik adalah dunia atau tempat laki-laki” yang justru dengan kata lain melanggengkan praktik dari hegemonic masculinity melalui struktur praktik sosial. Hal ini diperkuat dengan legitimate power yang dipertuan oleh Prabowo dengan kekuasaan serta jabatan yang memungkinkan untuk meneguhkan susunan pemerintahan yang begitu maskulin melalui pengaruhnya.
Dalam kerangka tersebut, kekalnya konstruksi sosial akan perspektif bahwa perempuan dianggap lebih rendah dari laki-laki akan terus mengakar dan berakibat lebih jauh lagi. Ideologi patriarki ini akan terus melahirkan gerakan anti-feminis yang menggambarkan tuntutan hak perempuan sebagai “asal barat” dan anti-nilai lokal. Lebih lanjut, kurangnya representasi perempuan dalam konteks kabinet ini sejatinya hanya akan membawa feminisme pada kemunduran berkelanjutan jika melihat antara komitmen terhadap kesetaraan gender yang dijanjikan dalam Asta Cita dengan implementasi secara substansial selama masa kepemimpinan Prabowo. Ketimpangan antara janji normatif dengan praktik politik ini menunjukan pula bahwa pemberdayaan perempuan masih terjebak pada kerangka simbolik statis yang tidak akan bertransformasi.
Melalui minimnya representasi perempuan dan perempuan yang benar-benar representatif, rendahnya proporsi kebijakan yang sensitif dengan kesetaraan gender, lemahnya implementasi regulasi UU TPKS dalam bernegara, serta pemangkasan anggaran untuk lembaga strategis yang berperan penuh terhadap perlindungan perempuan dan kesetaraan gender menegaskan bahwa absennya upaya serius hanya akan menguatkan kembali struktur patriarki dalam pemerintahan. Hal ini kemudian juga menunjukkan bahwa bentuk hegemonic masculinity hadir dalam bentuk maskulinitas non-kekerasan sehingga bentuk ini menjadi kewaspadaan bagi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan transformasi maskulinitas yang berada dalam diri Prabowo karena lagi-lagi sebagai seorang pemimpin yang memiliki legitimasi, Prabowo harus belajar untuk berbagi kekuasaan dan ruang dengan perempuan.
Referensi
Connell, R. W., & Messerschmidt, J. W. (2005). Hegemonic Masculinity: Rethinking the Concept. Gender and Society, 19(6), 829–859. http://www.jstor.org/stable/27640853
Isthiqonita. (2024, October 22). Poor Representation of Women in Prabowo-Gibran Cabinet. INFID. https://infid.org/en/miskinnya-keterwakilan-perempuan-dalam-kabinet-prabowo-gibran
Hidayahtulloh, M. A. (2024, 17 Desember). Nasib kesetaraan gender di era Prabowo makin pesimis, apakah ada harapan? Konde.co. https://www.konde.co/2024/12/nasib-kesetaraan-gender-di-era-prabowo-makin-pesimis-apakah-ada-harapan/
Komnas Perempuan. (2025). Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Merespons Satu Tahun Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran. Komnasperempuan.go.id. https://komnasperempuan.go.id/pernyataan-sikap-detail/pernyataan-sikap-komnas-perempuan-merespons-satu-tahun-pemerintahan-presiden-dan-wakil-presiden-prabowo-gibran
Konde.co. (2025, Oktober). Rapor Merah Satu Tahun Prabowo-Gibran dari Perspektif Gender:
Wajah Negara Menjauhi Perempuan.
https://www.konde.co/2025/10/rapor-merah-satu-tahun-prabowo-gibran-dari-perspektif-g
ender-wajah-negara-menjauhi-perempuan/#:~:text=Janji%20Asta%20Cita%20tentang%2
0kesetaraan,dialokasikan%20Rp153%20miliar%20setelah%20pemangkasan
*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





