Geledah Rumah Kediaman MR, Tim Kejati Kalbar Dapati Satu Mobil Mewah
Pontianak (Suara Kalbar ) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah kediaman MR tersangka Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan mengatakan dalam penggeledahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menemukan barang-bukti satu unit kendaraan roda empat jenis HR-V milik tersangka MR atas nama Lisna Wardati, yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam perkara Tipikor dana Hibah Mujahidin.
“Saat ini barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” kata Emilwan Ridwan Rabu ( 26/11/2025) sore.
Emilwan menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus di Rumah Kediaman salah satu tersangka inisial MR terkait kasus perkara korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar
“Penggeledahan ini penting untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menambahkan, bahwa Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Dalam kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak Tahun 2020 sampai 2022 telah menganggarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total Rp 22.042.000.000,- yang dipergunakan untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahidin,” imbuhnya.
Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87,- berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





