Kuliah Gratis Prabowo: Jangan Sampai PTN Gratis, PTS Mati Perlahan
Oleh: Firdaus, S.IP., M.Sos
Wacana kuliah gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang didorong Presiden Prabowo Subianto kini memasuki wilayah yang jauh lebih serius daripada sekadar janji politik pendidikan. Pemerintah mulai menghitung biaya, jumlah mahasiswa, model pembiayaan, serta tahapan implementasinya.
Pada titik ini, publik perlu berhenti melihat kata “gratis” sebagai kata yang sederhana.
Sebab, dalam pendidikan tinggi, tidak ada biaya yang benar-benar hilang. Ketika mahasiswa tidak membayar, negara yang harus membayar. Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah kuliah gratis merupakan gagasan yang menarik, melainkan apakah negara mampu membangun sistem pembiayaan yang adil, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menyusun perhitungan awal kebutuhan anggaran sekitar Rp93,74 triliun untuk skenario pendidikan tinggi gratis bagi sekitar 2,83 juta mahasiswa PTN akademik dan vokasi jenjang D3, D4, dan S1. Angka tersebut masih merupakan bahan perhitungan dan pembahasan, bukan otomatis berarti telah menjadi anggaran final pemerintah.
Angka Rp93,74 triliun seharusnya menjadi alarm sekaligus kesempatan.
Alarm karena pendidikan gratis membutuhkan fiskal yang sangat besar. Kesempatan karena untuk pertama kalinya persoalan pembiayaan pendidikan tinggi bisa dibahas secara lebih fundamental: siapa yang harus ditanggung negara dan bagaimana negara memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan mobilitas sosial.
Indonesia memang membutuhkan perluasan akses pendidikan tinggi. Data Kemdiktisaintek menunjukkan Angka Partisipasi Kasar pendidikan tinggi baru berada di kisaran 32 persen pada 2024. Pemerintah menargetkan angka tersebut meningkat menjadi 38,04 persen pada 2029.
Artinya, problem Indonesia bukan hanya mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Problem yang lebih besar adalah masih banyak anak muda yang bahkan belum sampai ke pintu perguruan tinggi.
Di Kalimantan Barat, persoalan tersebut terasa lebih konkret.
Jarak geografis, biaya transportasi, konsentrasi perguruan tinggi di wilayah tertentu, kemampuan ekonomi keluarga, kualitas pendidikan menengah, dan keterbatasan informasi pendidikan tinggi merupakan bagian dari persoalan yang tidak otomatis selesai dengan penghapusan UKT.
Seorang anak dari pedalaman Kalimantan Barat yang kuliah di Pontianak, misalnya, bukan hanya berhadapan dengan UKT. Ada biaya tempat tinggal, makan, transportasi, buku, perangkat digital, praktik, dan kebutuhan hidup lainnya.
Karena itu, kuliah gratis tidak boleh berhenti pada “gratis uang kuliah”.
Jika negara serius memperluas akses, maka yang harus dibicarakan adalah total cost of education, bukan sekadar UKT.
Masalah kedua justru lebih besar: jangan sampai kebijakan PTN gratis menciptakan korban baru di sektor pendidikan tinggi swasta.
Data Statistik Pendidikan Tinggi 2025 memperlihatkan struktur pendidikan tinggi Indonesia sangat bergantung pada perguruan tinggi swasta. Dari 4.416 perguruan tinggi yang tercatat dalam PDDikti, ekosistem pendidikan tinggi Indonesia terdiri dari ribuan institusi dengan karakter dan kapasitas yang sangat beragam. PDDikti mencatat 303.067 dosen dan 9.967.487 mahasiswa.
Data statistik berdasarkan provinsi juga memperlihatkan dominasi PTS di hampir seluruh wilayah Indonesia. Di Kalimantan Barat, misalnya, tercatat 41 PTS, 30 perguruan tinggi agama, 2 perguruan tinggi kedinasan dan 4 PTN dalam klasifikasi Statistik Pendidikan Tinggi 2025. Di Jawa Barat, jumlah PTS mencapai 348, sementara PTN tercatat 12. Jawa Timur memiliki 318 PTS dan 17 PTN.
Angka tersebut berbicara sangat jelas.
Indonesia tidak memiliki sistem pendidikan tinggi yang hanya ditopang negara. PTS adalah bagian penting dari infrastruktur pendidikan nasional.
Bahkan Kemdiktisaintek menyatakan bahwa pada 2025 sekitar 72,2 persen penerima tunjangan sertifikasi dosen berasal dari PTS. Sebanyak 62,2 persen judul penelitian yang memperoleh pendanaan pemerintah juga berasal dari PTS, dengan nilai sekitar Rp686,9 miliar.
Karena itu, jika PTN diberikan subsidi penuh sementara PTS harus bertahan dari pembayaran mahasiswa, pemerintah perlu menghitung efek ikutannya.
Bayangkan sebuah keluarga memiliki dua pilihan. PTN menawarkan biaya kuliah yang ditanggung negara. PTS masih harus menarik biaya pendidikan agar mampu membayar dosen, gedung, laboratorium, administrasi, dan operasional.
Secara ekonomi, pilihan masyarakat tentu akan berubah.
Jika perpindahan mahasiswa terjadi dalam skala besar, PTS yang selama ini menjadi tulang punggung akses pendidikan tinggi di daerah bisa menghadapi tekanan serius. Kampus yang mahasiswanya sedikit akan semakin sulit bertahan. Program studi tertentu bisa kehilangan mahasiswa. Dosen dan tenaga kependidikan dapat terdampak.
Di sinilah kebijakan publik membutuhkan desain yang lebih cerdas.
Membantu PTN tidak harus berarti mengabaikan PTS.
Pemerintah justru perlu melihat pendidikan tinggi sebagai satu ekosistem. Mahasiswa miskin harus dibantu tanpa mematikan institusi yang selama ini menyediakan akses pendidikan.
Pilihan kebijakan bisa berupa subsidi berbasis mahasiswa, beasiswa afirmasi, kontrak kinerja, bantuan operasional berbasis indikator mutu, atau skema pembiayaan yang memungkinkan mahasiswa dari keluarga kurang mampu memilih PTN maupun PTS yang memenuhi standar tertentu.
Dengan begitu, negara tidak membayar gedung semata. Negara membayar kesempatan pendidikan.
Persoalan berikutnya adalah mutu.
Kuliah gratis tanpa peningkatan mutu hanya akan melahirkan paradoks baru: jumlah sarjana bertambah, tetapi kualitas dan daya saing belum tentu meningkat.
Kemdiktisaintek mencatat proporsi dosen berkualifikasi doktor pada 2025 sekitar 24,89 persen atau 75.431 orang. Pemerintah menargetkan proporsi tersebut mencapai 32 persen pada 2029.
Data itu menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pendidikan tinggi masih panjang.
Jika anggaran Rp93,74 triliun hanya digunakan untuk mengganti uang kuliah mahasiswa, lalu dari mana biaya peningkatan kualitas dosen, riset, laboratorium, perpustakaan, digitalisasi, dan internasionalisasi perguruan tinggi?
Negara harus menghindari jebakan “gratis tetapi biasa-biasa saja”.
Pendidikan tinggi adalah investasi jangka panjang. Mutu dosen menentukan kualitas pembelajaran. Laboratorium menentukan kualitas pendidikan sains dan teknologi. Penelitian menentukan kemampuan bangsa menghasilkan inovasi. Hubungan kampus dengan dunia industri menentukan relevansi lulusan.
Karena itu, indikator keberhasilan kuliah gratis tidak boleh berhenti pada jumlah mahasiswa yang tidak lagi membayar UKT.
Indikatornya harus jauh lebih keras: apakah angka partisipasi naik, apakah mahasiswa miskin benar-benar masuk perguruan tinggi, apakah angka putus kuliah turun, apakah kualitas lulusan meningkat, apakah lulusan memperoleh pekerjaan yang layak, dan apakah riset kampus menghasilkan manfaat ekonomi serta sosial.
Ini penting terutama bagi daerah seperti Kalimantan Barat.
Kita tidak membutuhkan sekadar lebih banyak sarjana. Kita membutuhkan sarjana yang mampu menjawab persoalan daerah.
Kalimantan Barat memiliki persoalan pembangunan yang khas: konektivitas antardaerah, ekonomi perbatasan, hilirisasi sumber daya, pertanian, perkebunan, kelautan, lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan transformasi digital.
Perguruan tinggi seharusnya menjadi pusat pengetahuan untuk menjawab persoalan tersebut.
Universitas Tanjungpura dan perguruan tinggi lain di Kalimantan Barat tidak cukup hanya menjadi tempat memperoleh ijazah. Kampus harus menjadi pusat riset dan inovasi yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Di sinilah kuliah gratis dapat menjadi momentum perubahan.
Tetapi ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: akses harus berjalan bersama mutu.
Data Kemdiktisaintek menunjukkan pada 2025 terdapat 851.983 mahasiswa baru dalam lingkup pendidikan tinggi vokasi dan akademik negeri yang tercatat dalam statistik kementerian. Pada saat yang sama, secara nasional terdapat 9.967.487 mahasiswa dan 303.067 dosen berdasarkan data PDDikti.
Skala pendidikan tinggi Indonesia sangat besar.
Maka kebijakan pendidikan gratis juga membutuhkan tata kelola data yang sangat kuat.
Negara harus tahu siapa mahasiswa yang menerima subsidi, kampus mana yang membutuhkan dukungan terbesar, program studi mana yang membutuhkan biaya pendidikan tinggi, berapa biaya riil per mahasiswa, serta bagaimana kualitas pendidikan setelah subsidi diberikan.
Tanpa basis data yang kuat, subsidi mudah berubah menjadi sekadar transfer anggaran.
Kita juga perlu berhati-hati dengan perbedaan angka jumlah perguruan tinggi. Dashboard kelembagaan Kemdiktisaintek mencatat 4.303 institusi aktif pada klasifikasi tertentu untuk 2025, dengan 3.944 berada dalam kelompok perguruan tinggi swasta dan 359 dalam kelompok PT negeri/kedinasan. Sementara PDDikti menampilkan 4.416 perguruan tinggi. Perbedaan tersebut berasal dari cakupan dan klasifikasi data yang berbeda.
Ini bukan sekadar soal statistik.
Ini menyangkut kualitas perencanaan kebijakan.
Jika jumlah institusi saja harus dibaca berdasarkan definisi data yang berbeda, maka perhitungan subsidi puluhan triliun rupiah juga harus menggunakan basis data yang sama, transparan, dan dapat diaudit.
Pada akhirnya, gagasan kuliah gratis harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih besar.
Pendidikan tinggi bukan sekadar urusan mahasiswa membayar atau tidak membayar UKT. Pendidikan tinggi adalah mesin mobilitas sosial, penghasil pengetahuan, pemasok tenaga terdidik, dan salah satu instrumen pemerataan pembangunan.
Karena itu, negara jangan terjebak pada politik angka “gratis”.
Yang jauh lebih penting adalah politik kualitas.
PTN harus diperkuat tanpa membuat PTS tersingkir. Mahasiswa miskin harus dibantu tanpa menciptakan subsidi yang tidak tepat sasaran. Dosen harus diperkuat. Riset harus dibiayai. Kampus di daerah harus diberi ruang berkembang. Dan lulusan harus benar-benar memiliki kemampuan yang dibutuhkan masyarakat.
Bagi Kalimantan Barat, ukurannya bahkan harus lebih sederhana tetapi lebih substantif: apakah anak-anak dari Sintang, Kapuas Hulu, Sambas, Ketapang, Bengkayang, Sanggau, Sekadau, Melawi, Landak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, dan daerah lainnya memiliki kesempatan yang nyata untuk mengakses pendidikan tinggi berkualitas tanpa harus menjadikan jarak dan kemiskinan sebagai tembok?
Itulah pertanyaan yang semestinya berada di tengah perdebatan.
Jika jawabannya hanya “UKT gratis”, kebijakan itu belum selesai.
Jika jawabannya adalah akses, mutu, pemerataan, relevansi lulusan, perlindungan mahasiswa miskin, penguatan PTN sekaligus keberlanjutan PTS, barulah kita sedang berbicara tentang reformasi pendidikan tinggi.
Wacana kuliah gratis Presiden Prabowo karena itu seharusnya tidak dibaca hanya sebagai program membebaskan mahasiswa dari pembayaran.
Ia harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki arsitektur pendidikan tinggi Indonesia.
Sebab Indonesia tidak kekurangan kampus.
Yang masih menjadi pekerjaan besar adalah memastikan setiap kampus mampu menghasilkan pengetahuan, manusia, dan inovasi yang benar-benar dibutuhkan bangsa.
Gratis adalah pintu masuk. Mutu dan keadilan adalah tujuan akhirnya.
*Penulis adalah Pengamat Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura Pontianak
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





