Terungkap Pada Sidang Saksi Ahli, Tiga Warga Bengkayang Ditetapkan DPO oleh Bea Cukai Kantor Wilayah Provinsi Kalbar
Bengkayang (Suara Kalbar) – Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang kembali menggelar sidang perkara pelanggaran cukai dengan terdakwa Hendri Siregar, Rabu (19/11/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Bea Cukai, Zacky Taufik. Terdakwa didakwa mengangkut rokok ilegal merek KALBACO tanpa dokumen resmi dan tanpa pita cukai.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkayang, perkara ini turut menyeret tiga nama lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat, yakni Saroha Raja Gukguk alias Aritonang, Herrina alias Aling, dan Dame.
Dalam berkas perkara dijelaskan, pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim penindakan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama personel Polisi Militer TNI AU melakukan sweeping di depan Lanud Harry Hadisoemantri, Jalan Raya Sanggau Ledo, Bengkayang.
Petugas menghentikan truk Mitsubishi Thermo King bernomor polisi B 9923 FXX yang dikendarai terdakwa Hendri Siregar. Saat diperiksa, ditemukan 50 karton rokok KALBACO atau total 800.000 batang, yang disembunyikan di antara 475 karton sosis Frankurter Ayam.
Rokok tersebut dikemas dalam dua jenis karton polos berkode KLB dan BRC.
Terdakwa kemudian mengaku memperoleh rokok itu dari Herrina alias Aling, dan diarahkan menuju Gudang Pare, Jagoi Babang. Dari gudang tersebut, terdakwa menerima muatan rokok yang merupakan milik Saroha Raja Gukguk alias Aritonang untuk dikirim ke gudang di wilayah Sungai Ray
Berdasarkan pengujian laboratorium Bea Cukai Jakarta, rokok KALBACO termasuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang wajib dikenakan cukai.
Perhitungan Bea Cukai menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 774.092.000, terdiri dari Cukai: Rp 596.800.000, Pajak Rokok (10%): Rp 59.680.000 dan PPN Hasil Tembakau (9,9%): Rp 117.612.000
Barang tersebut tidak dilekati pita cukai, tidak membayar cukai, serta tidak dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.
Saksi ahli Zacky Taufik dari Bea Cukai menjelaskan unsur-unsur pelanggaran serta kewajiban legal terkait barang kena cukai. Keterangan itu juga menguatkan bahwa rokok KALBACO yang diangkut terdakwa merupakan barang ilegal tanpa dokumen PIB maupun dokumen cukai lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang, Fajar Prasetyo Abadi, usai persidangan menyampaikan bahwa tindakan terdakwa merupakan pelanggaran serius.
“Terdakwa mengangkut 800 ribu batang rokok KALBACO tanpa dokumen resmi. Rokok ini seharusnya diekspor, tetapi justru dibawa masuk kembali ke dalam negeri dari Jagoi Babang menuju Bengkayang,” ujarnya.
Fajar menjelaskan bahwa terdakwa dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana 1 sampai 5 tahun penjara, serta denda minimal dua kali lipat hingga maksimal sepuluh kali lipat nilai cukai.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Anggalanton Boang Manalu, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Rizky Kurnia, S.H., dan Borris Ficthe Siagian, S.H., M.H.. Majelis secara bergantian meminta klarifikasi dari saksi ahli untuk memastikan legalitas barang bukti dan peran terdakwa.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




