SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Kapolres Bengkayang Sebut Asusila Anak Bawah Umur Memanfaatkan Kedekatan Emosional

Kapolres Bengkayang Sebut Asusila Anak Bawah Umur Memanfaatkan Kedekatan Emosional

Press release pengungkapan kasus asusila anak bawah umur di Bengkayang, Kalbar, Kamis (13/11/2025). ANT

Bengkayang (Suara Kalbar) – Kapolres Bengkayang, Polda Kalbar AKBP Syahirul Awab, mengatakan kedua kasus asusila anak bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya memanfaatkan kedekatan emosional dan situasi korban yang lemah.

Saat ini katanya, Polres Bengkayang, tengah menangani dua kasus tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Siding dan Bengkayang.

“Kedua tersangka telah diamankan dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kapolres saat press release, Kamis (13/11/2025).

Kapolres menjabarkan, kasus pertama menjerat tersangka Ferdinan Sakes alias Sakes (50), seorang kepala dusun di Desa Sungkung I, Kecamatan Siding. Pelaku dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 17 tahun berinisial MS, yang juga merupakan keponakannya sendiri.

Perbuatan pelaku dilakukan berulang sejak tahun 2022 hingga Agustus 2025 di rumah pelaku. Korban dijanjikan pembiayaan sekolah dan kebutuhan hidup, namun dipaksa memenuhi permintaan pelaku ketika menolak diancam akan diberhentikan sekolah.

Dari hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan posisi korban yang bergantung secara ekonomi. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan alat bukti lainnya yang mendukung proses penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Saat ini berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum tahap selanjutnya.

Sementara kasus kedua menjerat tersangka Hamas Putra Almiraj (22), warga Kecamatan Tujuh Belas, Bengkayang. Pelaku diduga memperdaya korban berinisial WS, siswi SMA berusia 16 tahun, melalui media sosial sebelum melakukan tindakan asusila di sebuah penginapan di Bengkayang.

“Pelaku awalnya berkenalan dengan korban di tempat hiburan, kemudian melanjutkan komunikasi melalui media sosial. Tersangka merayu korban dengan hadiah berupa selimut dan janji perhatian, hingga akhirnya membujuk korban ke kamar penginapan dan melakukan perbuatan asusila,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban serta hasil visum medis yang memperkuat dugaan tindak pidana. Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas kepolisian di Bengkayang. Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pergaulan dan aktivitas anak di media sosial yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

“Kami berharap masyarakat lebih aktif melapor bila ada dugaan kekerasan seksual terhadap anak di sekitar mereka. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Polres Bengkayang terus memperkuat koordinasi dengan dinas sosial, lembaga perlindungan anak, serta pihak sekolah untuk meningkatkan kesadaran dan deteksi dini terhadap kekerasan berbasis gender dan usia. Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan