Kelangkaan Pertalite, Cermin dari Gagalnya Sistem Kapitalisme Mengurus Umat
Oleh: Muriani
Sepekan belakangan ini masyarakat dibuat resah karena langkanya bahan bakar pertalite. Hal tersebut memberikan dampak yang cukup besar untuk keberlangsungan aktivitas masyarakat sehari-hari. Bupati Ketapang, Alexander Wilyo,S.STP,M.Si meyakinkan bahwa sulitnya keberadaan memperoleh Bahan Bakar Minyak berjenis pertalite yang berdampak pada panjangnya antrian sejumlah SPBU di Ketapang bukanlah dikarenakan terbatasnya penyediaan atau oknum yang melakukan kecurangan.
Ia menegaskan bahwa kelangkaan pertalite terjadi dikarenakan terlambatnya distribusi pasokan BBM melalui jalur laut dari Kalimantan Timur menuju Ketapang, Kalimantan Barat. Masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan bersabar karena upaya untuk pengadaan bahan bakar pertalite akan terus dilakukan. Sementara itu di satu sisi, dengan langkanya pertalite, masyarakat terpaksa menggunakan Pertamax demi kebutuhan yang sangat urgent. Akibatnya hal ini berpengaruh terhadap anggaran pengeluaran keluarga terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Mereka akan cukup terbebani dengan harga Pertamax yang sangat melambung tinggi. Ditambah lagi dengan menghadapi semua harga barang yang kian melonjak, tentu akan semakin memperburuk perekonomian masyarakat.
Tata Kelola Kapitalistik Atas Energi
Kelangkaan Pertalite yang berulang bukan sekedar persoalan teknis distribusi atau meningkatnya konsumsi masyarakat. Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yaitu paradigma pengelolaan energi dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara cenderung berperan sebagai regulator dan fasilitator pasar, sementara pengelolaan sumber daya energi lebih banyak mengikuti pertimbangan efisiensi ekonomi, keuntungan, dan mekanisme pasar daripada pemenuhan kebutuhan rakyat.
Mirisnya Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya energi yang melimpah. Namun, di bawah tata kelola kapitalisme, kekayaan tersebut tidak sepenuhnya diarahkan untuk menjamin kemudahan akses energi bagi masyarakat. Energi diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang memiliki nilai jual, bukan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara. Akibatnya, kebijakan energi sering diwarnai dengan pembatasan subsidi, penyesuaian harga, kuota distribusi, hingga liberalisasi sektor migas. Dampaknya, masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan kelangkaan maupun kenaikan harga.
kapitalisme juga membuka ruang yang besar bagi kepentingan korporasi dalam sektor energi. Negara tidak lagi menjadi pengelola utama kekayaan alam, tetapi lebih banyak memberikan konsesi kepada pihak swasta melalui berbagai bentuk kerja sama. Kondisi ini menjadikan orientasi pengelolaan energi bergeser dari pelayanan publik menuju keuntungan ekonomi. Selama keuntungan menjadi ukuran utama, maka kepentingan rakyat mudah dikorbankan ketika dianggap tidak menguntungkan secara bisnis.
Kelangkaan Pertalite akhirnya menjadi gambaran bahwa tata kelola energi dalam sistem kapitalisme tidak mampu memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara adil dan berkelanjutan. Persoalan yang muncul bukan hanya distribusi yang tersendat, tetapi juga paradigma yang menjadikan energi tunduk pada logika pasar.
Keunggulan Islam dalam Mengelola Energi
Energi merupakan kebutuhan pokok yang menopang hampir seluruh aktivitas kehidupan, mulai dari transportasi, industri, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan. Karena perannya yang sangat vital, Islam memiliki konsep pengelolaan energi yang bertujuan menjamin kemaslahatan umat, bukan sekadar mengejar keuntungan ekonomi.
Keunggulan pertama sistem Islam adalah menetapkan sumber daya energi sebagai kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Minyak bumi, gas alam, batu bara, dan sumber energi lain yang jumlahnya melimpah tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu maupun korporasi untuk kepentingan bisnis semata. Hal tersebut disampaikan dari sabda Rasulullah saw. yang menegaskan bahwa
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Keunggulan kedua adalah negara bertindak sebagai pengelola, bukan sebagai pedagang energi. Dalam sistem Islam, negara tidak menjadikan sektor energi sebagai sumber keuntungan fiskal yang membebani rakyat. Sebaliknya, negara mengelola kekayaan energi dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat melalui penyediaan energi yang mudah diakses, dan harga yang terjangkau. Keunggulan ketiga adalah distribusi yang adil dan merata. Negara memastikan seluruh wilayah memperoleh akses energi tanpa diskriminasi. Kebijakan tidak didasarkan pada mekanisme pasar yang mengutamakan keuntungan, melainkan pada kewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat. Keunggulan keempat adalah kedaulatan atas sumber daya alam. Islam melarang penguasaan sumber daya strategis oleh pihak yang dapat mengurangi kemandirian umat. Negara menjaga agar pengelolaan energi tetap berada di bawah kendali yang ditujukan untuk kemaslahatan publik, sehingga kebijakan energi tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi pihak tertentu.
Islam menawarkan paradigma bahwa energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam perspektif ini, tujuan utama pengelolaan energi adalah terwujudnya keadilan, kemudahan akses, dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, keunggulan Islam dalam mengelola energi terletak pada orientasinya terhadap kemaslahatan umat. Pengelolaan dilakukan berdasarkan prinsip amanah, keadilan, dan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat atas sumber daya yang menjadi kepentingan bersama. (Wallahu’alam Bu Ash-Shawab).
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Ketapang, Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






