Opini  

Peran Civil Society dalam Ruang Sosial

Oleh: Wawan Safaat S.Pd

Civil society atau masyarakat sipil pada hakikatnya merupakan pengejawantahan dari kekuatan-kekuatan sosial non-pemerintahan yang bersifat mandiri dan terbangun atas kesadaran dan kolektifitas untuk mewujudkan tujuan-tujuan spesifik untuk membangun kemaslahatan publik.

Civil society mengejawantah sebagai polarisasi serta konstelasi masyarakat yang beradab dan berdaya sosial, memiliki social power dan social bergaining sehinga dapat menjadi penyeimbang entitas kekuasaan dalam dinamika dan pergulatan dalam ruang sosial.

Klaus Schwab dalam The Future of Civil Society (2013) membagi civil society dalam 3 golongan. Pertama, golongan lembaga swadaya masyarakat atau kelompok advokasi yang lahir atas kesadaran kolektif untuk memiliki peran sosial tertentu, misalnya WALHI yang bergerak pada bidang advokasi kelestarian lingkungan hidup.

Kedua, kelompok organisasi profesi yang dibentuk atas kesadaran profesional untuk menjaga dan meningkatkan peran profesi, misalnya Ikatan Dokter Indonesia. Ketiga, organisasi masyarakat berbasis agama, yang memiliki peran sosial-keagamaan dan pendidikan misalnya NU dan Muhamadiyah.

Bahmuller (1997) menjelaskan bahwa terdapat beberapa ciri spesifik dari civil society. Pertama, integrasi individu-individu dan kelompok dalam suatu kontrak sosial atau aliansi sosial. Kedua, penyebaran kekuasaan sehingga dominasi kepentingan dan intervensi negara dapat diminimalisasi.

Ketiga, terjembataninya kepentingan individu-kelompok dan negara yang dapat berpengaruh dalam perumusan kebijakan publik. Keempat, memperkuat loyalitas dan kepercayaan dalam relasi yang inklusif. Kelima, adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan interest yang berbeda.

Oleh sebab itu, peran civil society dalam ruang sosial sangatlah strategis. Civil society dapat mengejawantah sebagai contra balance maupun mitra bagi pemerintah untuk memajukan masyarakat. Civil society memiliki sumberdaya struktural, sumberdaya idealitas, dan sumberdaya ekonomi yang dapat termobilisasi untuk membangun peradaban sosial yang lebih maju.

Pertama, peran ideologis. Civil society memiliki peran untuk membangun jejaring terkait intensitas dan daya masifisitas untuk melakukan edukasi dan advokasi terkait internalisasi nilai-nilai ideologis tertentu guna membangun kritisisme dan intelektualisme publik dalam menyikapi isu dan dinamika aktual.

Kedua, peran ekonomis. Civil society memiliki sumberdaya ekonomi dan struktur yang dapat dimobilisasi untuk membangun kerangka dan jaringan perekonomian khususnya pada sektor mikro. Membangun kesejahteraan rakyat melalui intensi kemitraan terhadap golongan rakyat marjinal.

Ketiga, peran sosiologi, civil society pada hakikatnya memiliki peran fundamental terkait proses integrasi sosial antar golongan masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial dengan melakukan social bergaining maupun mobilisasi masa sebagai social power untuk mendorong peran konstruktif dari pemerintah.

*Penulis Adalah Guru Sosiologi SMAN 3 Rembang

Penulis: Tim LiputanEditor: Redaksi