DPRD Kalbar Dukung Rencana Menkeu Larang Impor Pakaian Bekas
Pontianak (Suara Kalbar) – Rencana Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa melarang impor pakai bekas atau thrifting menuai pro dan kontra di masyarakat.
Anggota DPRD Kalimantan Barat, Suriansyah menyebut bahwa dirinya mendukung rencana kebijakan larangan impor pakaian bekas khususnya di Kalbar.
Ia menerangkan bahwa selama ini impor pakaian bekas merupakan salah satu praktek impor ilegal karena tidak memenuhi kewajiban pajak dan bea cukai, sehingga dengan pemberhentian impor pakaian bekas nantinya dapat menghentikan hal tersebut.
“Barang impor bekas ini tidak membayar pajak dan cukai, sementara produk dalam negeri harus menanggung berbagai biaya seperti pajak, tenaga kerja, dan bahan baku. Akibatnya, harga pakaian lokal lebih mahal dan tidak laku di pasaran,” ujarnya pada Minggu (26/10/2025).
Menurutnya impor pakaian bekas merugikan pengusaha lokal yang sudah membayar berbagai biaya untuk produksi sementara harus bersaing dengan pakaian bekas yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah.
“Hal tersebut berdampak signifikan pada keberlangsungan industri tekstil lokal yang dapat berimbas pada banyaknya PHK dan penurunan sumber pendapat negara,” jelasnya.
Suriansyah menambahkan bahwa rencana langkah pelarangan impor pakaian bekas merupakan angin segar bagi kebangkitan industri tekstil nasional.
Selain itu, ia juga menilai bahwa pemerintah tidak hanya perlu melarang impor pakaian bekas, tetapi juga meninjau kembali kebijakan impor pakaian baru.
“Seharusnya tidak hanya impor pakaian bekas saja yang harus dilarang, impor pakaian baru juga sebaiknya dilarang atau dikenakan tarif yang lebih tinggi sehingga produk tekstil dalam negeri lebih mampu bersaing,” pungkasnya.
Suriansyah juga meminta Pemerintah dapat menyediakan lapangan pekerjaan pengganti kepada para pengusaha pakain bekas atau thrifting agar mereka memiliki mata pencarian yang lain.
Penulis: Meriyanti






