SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau PN Sanggau Vonis 3 tahun Penjara Terdakwa Perdagangan Sisik Tenggiling

PN Sanggau Vonis 3 tahun Penjara Terdakwa Perdagangan Sisik Tenggiling

Proses persidangan kasus sisik tenggiling di Pengadilan Negeri Sanggau. ANT

Sanggau (Suara Kalbar) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan, kepada terdakwa Dominikus Loin dalam kasus perdagangan sisik tenggiling serta bagian tubuh satwa dilindungi itu.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 3 bulan serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” kata Erslan di Sanggau, Jumat (29/8/2025).

Hakim Ketua Erslan Abdillah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan spesimen dari satwa yang dilindungi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana. Barang bukti berupa lima karung berisi 106,5 kilogram sisik, kulit, dan kuku tenggiling serta satu timbangan kapasitas 15 kilogram dimusnahkan. Sementara satu unit ponsel Realme C31 disita untuk negara, sedangkan flash disk milik ahli forensik dikembalikan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka.

Kasus ini tampaknya masih berlanjut karena terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding. Dalam pledoinya, Dominikus mengaku tidak mengetahui bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Dalam proses persidangan, JPU menghadirkan tujuh saksi dan dua ahli, termasuk Ahli Digital Forensik Haryo Pradityo. Dari ponsel milik terdakwa, ditemukan bukti percakapan WhatsApp, foto, lokasi, dan kontak yang berkaitan dengan perdagangan sisik tenggiling. Bahkan digunakan istilah terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menyamarkan transaksi.

Saksi lain, Maria Endang yang sudah divonis dalam perkara serupa mengakui pernah bertransaksi dengan terdakwa senilai Rp15 juta. Dominikus juga diketahui membeli sisik tenggiling dari sejumlah orang dengan harga Rp800 ribu per kilogram, termasuk 37 kilogram dari Maria Endang pada April 2024.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan