LSF Gelar Edukasi Perfilman dan Sensor Mandiri di Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Lembaga Sensor Film (LSF) RI menggelar sosialisasi bertajuk “Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran” di Hotel Mercure, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya LSF untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya penyensoran film dan aspek hukum dalam industri perfilman.
Dalam kegiatan ini, Hadi Artomo, selaku Ketua Subkomisi Penyensoran LSF turut hadir dan membuka kegiatan.
Hadi memaparkan bahwa seluruh tayangan yang beredar di ruang publik, baik di televisi maupun bioskop, wajib memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, yang menjadi dasar hukum keberadaan dan kerja LSF.
“Setiap tayangan wajib mengantongi STLS yang mencantumkan klasifikasi usia penonton. Ada empat kategori usia: Semua Umur (SU), 13+, 17+, dan 21+. Ini penting agar masyarakat dapat memilah tontonan yang sesuai dengan usia dan tahap perkembangan psikis masing-masing penonton,” ujar Hadi.
Hadi juga menekankan dampak negatif yang bisa timbul bila anak-anak menonton film yang tidak sesuai klasifikasi usia.
“Anak usia 13 tahun belum cukup matang untuk menyerap konten usia 17+. Ini bisa berdampak serius pada perkembangan psikologis mereka,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, LSF kini menggencarkan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri, yaitu kegiatan edukatif langsung ke masyarakat, termasuk pemutaran film yang sesuai klasifikasi usia dan diskusi publik.
Selain itu, LSF juga mengedukasi masyarakat mengenai aspek hukum dalam produksi film. Mulai dari penulisan skenario, pengambilan gambar, penggunaan musik, hingga pendistribusian film, semuanya memiliki aspek hukum, terutama terkait hak cipta.
“Film bukan hanya karya seni, tetapi juga produk hukum. Maka penting bagi semua pelaku industri film dan masyarakat untuk memahami regulasi yang mengatur perfilman di Indonesia, terutama pentingnya STLS sebagai syarat utama penayangan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, LSF berharap tercipta masyarakat yang sadar hukum, cerdas memilih tontonan, dan turut menjaga ekosistem perfilman nasional yang sehat dan berkualitas.
Satu di antara pembicara kegiatan ini adalah Ketua Subkomisi Apresiasi dan Promosi Lembaga Sensor Film (LSF), Gustav Aulia yang menyatakan LSF berperan melindungi masyarakat dari film-film mengandung adegan-adegan yang tidak sesuai norma serta dari hal-hal yang dapat menimbulkan dampak negatif.
Lembaga Sensor Film dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap film yang disensorkan selalu berpedoman pada acuan utama yakni tema, nuansa, dan konteks.
Selama tahun 2024 LSF telah melakukan penyensoran sebanyak 42.339 judul itu untuk yang tayang di layar lebar, televisi, dan jaringan teknologi informatika.
Penulis: Meriyanti
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






