SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Polisi Tangkap Satu Pelaku PETI di Nanga Taman, Pelaku Lainnya Kabur ke Hutan

Polisi Tangkap Satu Pelaku PETI di Nanga Taman, Pelaku Lainnya Kabur ke Hutan

Lokasi PETI di Kecamatan Nanga Taman yang diamankan Polisi. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sekadau (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Sekadau berhasil menangkap satu orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 17.15 WIB, saat tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan aktivitas tambang ilegal.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manopo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari respons cepat terhadap laporan masyarakat yang mengeluhkan kondisi air sungai yang semakin keruh akibat dugaan aktivitas PETI.

“Penyelidikan dimulai dari aliran Sungai Biaban di Kecamatan Sekadau Hulu, namun tidak ditemukan aktivitas penambangan. Tim kemudian bergerak ke Sungai Nyauk yang berada di perbatasan Kecamatan Sekadau Hulu dan Nanga Taman,” ujar IPTU Zainal, Sabtu (12/7/2025).

Saat menyusuri Sungai Nyauk, petugas mendapati air sungai dalam kondisi keruh. Penelusuran lebih lanjut mengarahkan tim ke sebuah lokasi di area kebun sawit di wilayah Desa Meragun, di mana ditemukan satu unit mesin yang tengah beroperasi. Dari lima orang yang berada di lokasi, hanya satu yang berhasil diamankan, sementara empat lainnya melarikan diri ke arah hutan.

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial NS (36), warga Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. NS kini telah diamankan di Mapolres Sekadau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Empat orang lainnya kabur ke hutan. Kami masih mendalami identitas dan keberadaan mereka,” tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, antara lain tiga buah panbel, beberapa jenis selang, alat dulang, dan perlengkapan penambangan lainnya.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. IPTU Zainal menegaskan bahwa pemberantasan PETI di wilayah hukum Polres Sekadau akan terus digencarkan.

“Upaya pemberantasan PETI kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari langkah preventif, preemtif, hingga tindakan represif. Namun keberhasilan penanganan ini juga membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan