SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Satuan Reskrim Polres Sanggau Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Jangkang

Satuan Reskrim Polres Sanggau Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Jangkang

Pelaku pemerkosaan yang ditangkap polisi di Jangkang, Sanggau, pada Senin (28/4/2025). SUARA KALBAR.CO.ID/HO/Istimewa.

Sanggau (Suara Kalbar) – Satuan Reskrim Polres Sanggau bersama jajaran Polsek Jangkang berhasil mengamankan seorang pria berinisial PW yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau pada Senin(28/4/2025).

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, mengatakan tindak pidana ini terjadi pada Rabu (19 /3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di salah satu dusun di wilayah Kecamatan Jangkang.

“Korban merupakan seorang perempuan berusia 27 tahun yang saat ini berdomisili di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Kejadian ini pertama kali dilaporkan ke SPKT Polres Sanggau oleh ayah korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak perempuannya pada Jumat (18/4/2025) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Fariz dalam rilisnya, Rabu (30/4/2025).

Setelah laporan diterima, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau yang dipimpin oleh Aiptu Suyatno, segera melakukan penyelidikan intensif. Penyelidikan membuahkan hasil setelah tim gabungan berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di salah satu dusun di Desa Sape, Kecamatan Jangkang.

“Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reskrim. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual dengan serius dan profesional serta menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual merupakan prioritas kami. Tindakan yang dilakukan pelaku sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai hukum maupun moral,” kata AKP Fariz Kautsar.

Ia menambahkan, perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang harus dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Kami himbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya. Perlindungan terhadap korban dan penegakan keadilan adalah tanggung jawab bersama,” pintanya.

AKP Fariz juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban selama proses hukum berjalan, termasuk memberikan akses terhadap pendampingan psikologis maupun hukum melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Saat ini, korban masih dalam proses pemulihan kondisi fisik dan psikologis. Polres Sanggau memastikan akan memberikan perlindungan maksimal bagi korban guna menjaga privasi dan kenyamanannya selama menjalani proses hukum,”ungkapnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang berani melakukan kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Polres Sanggau memastikan bahwa seluruh bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak, tidak akan ditoleransi,”pungkasnya.

Penulis : Darmansyah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan