SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Geledah 10 Lokasi, KPK Sita Uang Hingga Dokumen Kasus Bupati Kutai Timur

Geledah 10 Lokasi, KPK Sita Uang Hingga Dokumen Kasus Bupati Kutai Timur

KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur,
Kalimantan Timur tahun 2019-2020, Jumat (3/7/2020). (Suara.com/Welly
Hidayat)

Suara Kalbar-Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
penggeledahan di 10 lokasi Kantor Pejabat Kutai Timur, Kalimantan Timur,
Rabu (8/7/2020). KPK menyita uang hingga dokumen.

Penggeledahan dilakukan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kutai Timur Ismunandar dan beberapa orang lain termasuk istrinya Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Ungaria.

Ke-10 lokasi tersebut yakni,
Kantor Bupati Kutai Timur, Kantor Bapeda, Kantor Pekerjaan Umum, Kantor
BPKAD, dan Rumah Jabatan Bupati.

Kemudian, Kantor DPRD Kutai Timur, Kantor
Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Kantor Bapenda Kabupaten
Kutai Timur, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, dan Kantor
Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur.

“Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan
dan melakukan penyitaan setelah sebelumnya memperoleh surat izin dari
Dewan Pengawas KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfimasi,
Rabu (8/7/2020).

Ali menyebut tim penindakan KPK menyita
sejumlah barang-bukti berupa uang hingga dokumen terkait kasus korupsi
Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
tahun 2019-2020.

“Dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang dan catatan-catatan penerimaan uang,” ucap Ali

Ali pun belum mengetahui jumlah uang yang telah disita dalam penggeledahan itu.

“Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi2-saksi,” tutup Ali

Dalam kasus ini, KPK juga meringkus
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Musyafa; Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah; dan
Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, Aswandini.

Sedangkan pemberi suap dari pihak
kontraktor yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Mereka ditangkap
dalam operasi tangkap tangan yang digelar tim penindakan KPK sejak Kamis
(2/7/2020) malam.

Dalam OTT itu, mengamankan sejumlah
barang bukti berupa uang Rp 170 juta, buku tabungan dengan nilai Rp4.8
miliar dan deposito senilai Rp 1,2 miliar. Mereka dijerat dalam kasus
dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur,
Kalimantan Timur tahun 2019-2020.

Sumber : Suara.com

Komentar
Bagikan:

Iklan