Gasak 46 Motor, Komplotan Ini Hanya Butuh Waktu Satu Menit
| Dua pelaku pencurian sepeda motor di Depok, Jawa Barat |
Suara Kalbar– Satuan Reskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus dua pelaku pencurian
sepeda motor (Curanmor) yang biasa beraksi di sejumlah wilayah. Polisi
mencatat, sedikitnya ada 46 motor yang telah digasak pelaku hanya dalam
kurun waktu 6 bulan terakhir.
Kapolres Metro Depok, Komisaris
Besar Polisi Azis Andriansyah menuturkan, dua pelaku yang berhasil
dibekuk yakni Indra dan Syamsudin. Keduanya dilumpuhkan dengan timah
panas petugas dalam penggerebekan di kawasan Citayam, Depok. Mereka
biasa beroperasi dengan cara berkelompok.
“Total pelaku menurut
tersangka yang kami amankan ini, ada lima. Itu artinya masih ada tiga
pelaku lain yang masih dalam pengejaran,” katanya pada wartawan, Rabu 7
Juli 2020
Indra berperan sebagai eksekutor, sedangkan Syamsudin
bertindak sebagai joki. Dari hasil penyelidikan diketahui, kelompok ini
telah beroperasi dari September 2019 hingga Februari.
“Sudah ada
46 motor yang dicuri oleh kelompok ini. Namun barang bukti yang berhasil
kami amankan hanya ada 4 saja, karena selebihnya sudah mereka jual,”
jelas Azis.
Modus
operandi yang digunakan pelaku seperti biasa, mereka menggunakan kunci
T. Adapun sasarannya adalah motor yang diparkir tanpa penjagaan.
Berdasarkan hasil introgasi polisi, kedua pelaku adalah residivis.
“Mereka berdua ini residivis juga, yang Indra kasus pelecehan seksual, sedangkan si Syamsudin ini maling sepeda,” ujarnya.
Untuk
pembagian hasil curian, lanjut Azis, Indra mendapat jatah Rp250 ribu
untuk satu unit motor. “Hasil kejahatan mereka bagi rata, satu kendaraan
dijual Rp800 ribu hingga Rp2 juta, tergantung kondisi motor curiannya,”
beber Azis
Selain di Depok, kelompok ini juga biasa berulah di
kawasan Jakarta, Bogor dan Bekasi. Biasanya, motor hasil curian itu di
jual ke penadah dengan sistem ketemuan. Pelaku mengaku, motor yang
paling mudah dicuri adalah matik jenis Mio. Dan mereka hanya butuh waktu
satu menit untuk melancarkan aksinya tersebut.
“Yang gampang itu Mio dan gampang dijual juga,” kata Indra dengan wajah memelas
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan
Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya maksimal
lima tahun penjara. Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : Viva.co.id




