Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Juni 2026 Ditetapkan, Usia Tanaman 10-20 Tahun Capai Rp3.182,65 per Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS untuk Periode I Juni 2026 yang berlaku untuk pembayaran tanggal 1 hingga 7 Juni 2026.
Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar pada Jumat, 5 Juni 2026, dan diikuti oleh unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp12.942,77 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp13.129,95 per kilogram, keduanya belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, Faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 92,40 persen.
Berdasarkan formula penetapan harga yang berlaku, harga TBS sawit pekebun untuk berbagai kelompok umur tanaman ditetapkan sebagai berikut:
- Umur 3 tahun: Rp2.392,66/kg
- Umur 4 tahun: Rp2.566,10/kg
- Umur 5 tahun: Rp2.751,69/kg
- Umur 6 tahun: Rp2.869,29/kg
- Umur 7 tahun: Rp2.972,47/kg
- Umur 8 tahun: Rp3.057,81/kg
- Umur 9 tahun: Rp3.115,37/kg
- Umur 10–20 tahun: Rp3.182,65/kg
- Umur 21 tahun: Rp3.145,58/kg
- Umur 22 tahun: Rp3.118,07/kg
- Umur 23 tahun: Rp3.079,78/kg
- Umur 24 tahun: Rp2.996,05/kg
- Umur 25 tahun: Rp2.918,30/kg
Harga tertinggi tercatat pada kelompok umur tanaman 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.182,65 per kilogram, yang mencerminkan tingkat produktivitas optimal tanaman pada rentang usia tersebut.
Dalam berita acara rapat, tim juga memutuskan beberapa perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan harga TBS untuk komponen CPO maupun inti sawit (IS) karena harga yang dilaporkan berada di luar batas toleransi 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat.
Selain itu, tim mencatat bahwa PT LAB tidak menyampaikan data kontrak CPO dan palm kernel pada periode penetapan kali ini.
Tim Penetapan Harga TBS juga meminta pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait untuk menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik maupun melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui rapat tersebut, pemerintah kembali menegaskan bahwa seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kalimantan Barat wajib membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan tim berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Selain itu, seluruh PKS diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait sebagai bentuk pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penetapan harga ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun kelapa sawit sekaligus menjaga stabilitas tata niaga TBS di Kalimantan Barat.
Sumber: https://sidikhtbs.id
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






