DPRD Kubu Raya Minta Penanganan Kasus Anak di Padang Tikar II Harus Serius Dilakukan
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Saat ini Beredar informasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan, diketahui kejadian tersebut terjadi di wilayah Desa Padang Tikar II, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.38 WIB melalui Laporan Polisi Nomor: LP /B/37/IV/2025/SPKT/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR.
Pelapor yang berinisial LN berharap aparat kepolisian melakukan penanganan kasus ini dengan tegas dan meminta pelaku diberikan sangsi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Menyikapi isu tersebut, Anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya, Arifin Noor Aziz mengatakan, bahwa informasi yang dirinya dapatkan korban merupakan anak yang masih berusia 14 tahun dan dirinya mengharapkan kasus ini dapat ditanggani dengan baik.
“Korban masih berusia 14 tahun, ia mengaku pernah mengalami tindakan asusila dari dua remaja laki-laki di kawasan hutan pada tahun 2023, oleh karena itu kita laporkan ke Polres Kubu Raya,” Kata Arifin Noor Aziz pada Jum’at (18/04/2025).
Ia juga mengatakan dirinya merasa prihatin dan mendorong semua pihak termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penanganan dengan serius untuk kasus yang melibatkan kaum rentan, baik Perempuan ataupun Anak dibawah Umur.
“Ini adalah seperti Fenomena Gunung Es, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini banyak terjadi dan menimpa anak-anak di kabupaten kubu raya, oleh karenanya kita harus birsinergi dan serius untuk menangani kasus seperti ini,” tutupnya.
Diketahui salah satu pelaku bahkan diduga melakukan intimidasi dengan ancaman penyebaran video sensitif yang melibatkan korban, sehingga korban merasa tertekan dan tidak segera melaporkan peristiwa tersebut. Dan saat ini dua terduga pelaku tersebut masih berusia remaja dan telah diperiksa oleh pihak berwajib. Identitas mereka tidak dirinci secara publik demi kepentingan proses penyidikan dan perlindungan hukum.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




