Ayah Tiri di Sambas Cabuli Anaknya Sejak Usia 8 Tahun
Sambas (Suara Kalbar)- Seorang pria berinisial KUS ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi bejadnya dengan mencabuli seorang anak yang baru berusia 10 tahun.
Dalam pemeriksaan, ternyata ayah tirinya itu sudah melakukan aksi bejadnya sebanyak lima kali saat berada di sebuah rumah di sebuah dusun di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (8/4/2025).
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan adanya kejadian tersebut. Pelaku melakukan aksi bejadnya sebanyak 5 kali.
“Pelaku mencabuli anak tirinya terakhir kali dilakukan sejak Februari 2025 kemarin,” katanya.
Lebih parahnya lagi, pelaku melakukan aksi bejadnya pada saat istri pelaku sedang tidur di sebuah kamar rumahnya. Namun ayah tirinya secara tiba-tiba mencium kening dan pipi korban lalu membuka celana korban hingga selutut sehingga korban pun terbangun dan melihat pelaku.
“Saat pelaku mencabuli korban, korban juga masih tidur di tengah-tengah antara istri dan anak tirinya itu,” jelasnya.
Usai mencabuli anak tirinya, pelaku mengatakan dengan nada “tidak boleh kasi tahu ke siapa-siapa”, namun pada saat itu korban hanya terdiam dikarenakan takut dimarahi oleh pelaku.
Rahmad menambahkan saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sudah berada di sel tahanan Mapolres Sambas.
Pelaku juga dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Penulis : Zainuddin
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





