SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Empat Tahun MPP Sanggau, Inovasi Layanan Publik Terus Berkembang

Empat Tahun MPP Sanggau, Inovasi Layanan Publik Terus Berkembang

Sanggau (Suara Kalbar) –Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sanggau kembali melakukan perpanjangan atau Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Kesepakatan Bersama dengan 22 instasi pemerintah dan vertikal terkait pelayanan yang berlangsung di MPP Kabupaten Sanggau, Selasa (10/12/2024).

Acara tersebut disaksikan Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman dan dihadiri Forkopimda serta Kepala OPD dan Kepala instasi vertikal serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Suherman menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama yang ditandatangani merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya dan menjadi landasan untuk berbagai bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan di MPP Kabupaten Sanggau.

“Tanpa kehadiran dan andil dari instansi-instansi terkait, MPP Kabupaten Sanggau tidak akan berkembang seperti yang kita saksikan hari ini,”katanya.

Pj Bupati Sanggau juga menyebutkan bahwa MPP Kabupaten Sanggau telah beroperasi selama empat tahun dan dalam kurun waktu tersebut telah berhasil menghasilkan berbagai produk layanan, dan kedepannya jenis layanan yang ada dapat terus ditambah dan didukung dengan sarana serta prasarana yang semakin baik dan nyaman.

“Pendirian MPP merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. Kehadiran MPP juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi di Kabupaten Sanggau karena Pemerintah saat ini sangat fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan perizinan. Oleh karena itu, inovasi pelayanan perlu terus didorong agar semakin mudah dan murah,” ungkap Suherman.

MPP Kabupaten Sanggau, lanjut Suherman, mengintegrasikan berbagai jenis layanan publik, baik yang diselenggarakan oleh instansi pusat maupun daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Layanan yang tersedia di MPP ini meliputi informasi, konsultasi, administrasi, pembayaran, kependudukan, dokumen, serta perizinan dan non-perizinan, yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai urusan.

“Dalam era digital saat ini, MPP Kabupaten Sanggau juga telah mengunakan teknologi dengan menghadirkan MPP Digital. Pelayanan digital ini, yang baru-baru ini diluncurkan, fokus pada bidang kesehatan, khususnya perizinan tenaga kesehatan. Semoga layanan di MPP ini terus dapat melayani masyarakat sehingga terasa nyaman dalam pelayanan yang diselengarakan,”harapnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Risma Aminin, selaku pengelola MPP mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau yang selama ini telah mendukung dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan MPP Kabupaten Sanggau.

“Pada hari ini bertepatan dengan hari jadi operasional MPP Sanggau yang keempat tahunnya. Dimana MPP ini mulai operasional sejak 10 Desember 2020 silam. MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementrian, Lembaga Pemerintah Daerah, BUMN/ BUMD secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan,”ungkap Risma.

Di Tahun keempat ini, MPP Sanggau telah memberikan cukup banyak kontribusi dan manfaat baik bagi masyarakat maupun dari aspek penilaian kinerja Pemerintah Daerah kabupaten Sanggau.

“Dalam tahun ini, sampai dengan bulan November 2024, dokumen yang telah diterbitkan di MPP Sanggau sejumlah 18. 341 dokumen dan jumlah setoran pajak Daerah sebesar Rp. 6.814.613.159,’ dengan Dokumen berupa Perizinan dan Nonperizinan, Pencatatan Sipil, Perpajakan, Ketenagakerjaan, SKCK dan SIM, Pelayanan PLN, Pelayanan Kantor Pos, Pelayanan Kemenag, Pelayanan Kejaksaan, Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Pelayanan Paspor, Pelayanan Pertanahan, Pelayanan PKB dan Pengesahan STNK, Pelayanan PUD Air Minum, Pelayanan Pajak KPP Pratama, Pelayanan LOKA POM, Pelayanan Pengadilan Agama dan Dokumen Penerimaan Setoran Pajak Daerah,”bebernya.

Sedangkan untuk Setoran pajak barasal dari Pajak PBB, BPHTB, Restoran, Hotel, Reklame, Hiburan, Pajak Burung Walet dan Pajak Mineral Bukan Logam atau Batuan (MINERBA).

“Sehubungan telah berakhirnya jangka waktu Nota Kesepakatan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik pada tahun ini, maka dipandang perlu untuk kita lakukan perpanjangan sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa layanan publik yang diberikan dapat memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dan semoga kedepannya MPP ini akan semakin berinovasi demi memberikan kepuasan kepada masyarakat pengguna layanan publik,”tutupnya.

Penulis: Darmansyah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan