SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Pemecatan Hasyim Asy’ari Tak Ganggu Persiapan KPU untuk Pilkada 2024

Pemecatan Hasyim Asy’ari Tak Ganggu Persiapan KPU untuk Pilkada 2024

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin, menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers terkait pemilihan petugas pelaksana Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2024. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta (Suara Kalbar)- Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan bahwa pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mengganggu persiapan KPU dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Afifuddin menyatakan bahwa keputusan DKPP terkait pemecatan Hasyim Asy’ari adalah keputusan yang bersifat pribadi dan tidak mencerminkan lembaga secara keseluruhan.

“Kita akan lakukan percepatan-percepatan langkah untuk kemudian menyiapkan tahapan pilkada. Seperti kita tahu, hari-hari ini tahapannya berkutat pada pencalonan dan kemudian selanjutnya masa kampanye dan selanjutnya pemutakhiran daftar pemilih juga sedang berjalan,” ujarnya melansir dari Beritasatu.com, Jumat(05/07/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini KPU tengah melakukan konsolidasi internal dengan seluruh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Jakarta.

“Kebetulan kita sedang mengkonsolidasi semua ketua KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia di Jakarta sehingga kami sudah melakukan konsolidasi internal,” tambahnya.

Ia kembali memastikan bahwa kinerja KPU tak terganggu dengan pemecatan Hasyim Asy’ari. “Kami pastikan tidak terganggu, kami akan lakukan percepatan langkah-langkah konsolidasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, DKPP sebelumnya memberikan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag.

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan dilakukan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan