Narkoba Merajalela Hingga ke Desa, Polres Kapuas Hulu Tangkap 15 Kasus
Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Inspektur Satu Polisi (Iptu) Jamali, mengungkapkan bahwa jaringan peredaran narkoba telah merambah hingga ke tingkat desa di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Peredaran gelap narkoba di Kapuas Hulu memang sudah merambah ke tingkat desa, terutama di daerah Lintas Selatan dengan peredaran narkoba cukup tinggi dan beberapa diantaranya sudah kami tangkap,” kata Iptu Jamali, melansir dari ANTARA, Minggu(26/5/2024).
Jamali menyebutkan bahwa peredaran narkoba di Kapuas Hulu merata dari tingkat kecamatan hingga desa, dengan konsentrasi di Kecamatan Mentebah, Boyan Tanjung, Bunut Hilir, Bunut Hulu, Hulu Gurung, Suhaid, Semitau, Selimbau, dan Kecamatan Silat Hilir.
Sejak Januari hingga Mei 2024, Polres Kapuas Hulu telah mengungkap 15 kasus narkoba, sebagian besar di tingkat kecamatan dan desa.
Menurut Jamali, memerangi peredaran narkoba membutuhkan komitmen semua pihak, termasuk lapisan masyarakat, untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba. Informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba sangat berarti dalam upaya pemberantasan.
komitmen semua pihak, termasuk lapisan masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba.
Bahkan, informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba sangat berarti dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Ia menyebutkan salah satu contoh jaringan narkoba yang tertangkap di Nanga Lidi Kecamatan Hulu Gurung baru-baru ini (20/5).
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial DDN warga Desa Nanga Lidi menjadi kaki tangan atau jaringan narkoba antar kabupaten.
Dari hasil penyelidikan, petugas Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap satu tersangka berinisial AS yang berasal dari Kota Pontianak merupakan residivis dua kali masuk penjara karena kasus narkoba.
“Jadi, tersangka DDN itu kaki tangan jaringan peredaran narkoba yang masuk dari Pontianak,” kata Jamali.
Jamali menjelaskan dari tangan para tersangka disita sebagai barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 47,54 gram yang siap diedarkan dan dijual eceran di plastik klip.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Jamali berharap agar masyarakat proaktif baik upaya pencegahan maupun upaya pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami minta masyarakat meningkatkan kewaspadaan jangan sampai peredaran narkoba masuk di lingkungan keluarga dan orang terdekat, sehingga sekecil apapun informasi narkoba segera sampaikan kepada petugas kepolisian terdekat, sebagai bentuk komitmen kita bersama memberantas peredaran gelap narkoba,” kata Jamali.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





