SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Mulai 1 Mei Pengajuan Kasasi dan PK Secara Elektronik

Mulai 1 Mei Pengajuan Kasasi dan PK Secara Elektronik

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin (dua kiri) dalam acara Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik di Gedung MA, Jakarta, Jumat (26/4/2024).SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Humas MA.

Suara Kalbar– Mulai tanggal 1 Mei 2024, pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik.

Pengiriman berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0, yang telah diluncurkan secara resmi oleh Ketua MA M. Syarifuddin di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

“Kita semua bersyukur akhirnya berkat rida Allah dan ikhtiar maksimal dari kita semua, permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dapat dilakukan sepenuhnya elektronik, terhitung mulai akta pengajuan kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024,” kata Syarifuddin dilansir dari Antara, Minggu (28/4/2024).

Syarifuddin meyakini, pemberlakuan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik akan membawa perubahan signifikan dalam sistem pemeriksaan perkara di MA.

“Pemeriksaan perkara kasasi dan peninjauan kembali sepenuhnya menggunakan berkas perkara (Bundel A dan Bundel B, red.) berbentuk dokumen elektronik,” terang dia.

Menurutnya, sistem elektronik ini mempermudah proses pemeriksaan perkara karena akses terhadap berkas bisa dilakukan tanpa terhalang waktu dan tempat. Kendati begitu, Ketua MA mengingatkan bahwa dokumen elektronik bersifat rentan untuk diubah atau dimodifikasi.

Dia pun mengingatkan pentingnya peran quality control panitera pengadilan tingkat pertama. Proses QC (quality control) menjadi sangat perlu dalam implementasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Sementara itu, Panitera MA Heru Pramono mengatakan sistem pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik merupakan program prioritas MA. Untuk mengimplementasikan peradilan elektronik tersebut, MA telah menerbitkan tiga kebijakan.

Tiga kebijakan dimaksud, antara lain, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022; Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023; dan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 712 /PAN/HK1.2.3/4/2024 tanggal 23 April 2024.

Dia menjelaskan, Panitera MA sedang mempersiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mengimplementasikan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik tersebut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan