SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu Bawaslu Sebut Ada Petugas Pemilu yang Meninggal Selama Menjalankan Tugas

Bawaslu Sebut Ada Petugas Pemilu yang Meninggal Selama Menjalankan Tugas

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. SUARAKALBAR.CO.ID/Suara.com

Suara Kalbar– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ungkap, ada sejumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga petugas kelurahan yang meninggal dunia pada Pemilu 2024, Jumat (16/2/2024).

Meski begitu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku pihaknya hingga saat ini belum mengetahui jumlah petugas yang meninggal dunia. Saat ini, Bawaslu masih mengumpulkan informasi perihal jumlahnya.

Atas temuan itu, Bawaslu jajaran sudah diperintahkan untuk membantu proses pemakaman hingga pemberian santunan kepada petugas KPPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang meninggal dunia.

“Ada juga bantuan dari pemerintah kota dan juga teman-teman kepolisian membantu dalam pengurusan jenazah dan lain-lain,” ujar Bagja dilansir dari Suara.com.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi kabar mengenai adanya sejumlah petugas KPPS yang meninggal dunia. Anggota KPU Idham Holik menuturkan informasi tersebut diperoleh dari berbagai daerah.

“Kami memang telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, ada beberapa anggota KPPS yang wafat ya,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Saat ini, KPU masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait nama, lokasi, dan penyebab petugas KPPS tersebut meninggal. Idham memastikan KPU akan mengumumkan kepada publik perihal data para petugas KPPS yang meninggal dunia.

Walau begitu, jumlah petugas KPPS yang meninggal tidak sebanyak Pemilu 2019 lalu. Mengenai kemungkinan meninggalnya petugas KPPS karena beban kerja, Idham menjelaskan sebenarnya KPU sudah mengusulkan agar dibuat metode penghitungan surat suara dengan dua panel.

Sistem dua panel dibuat agar mengurangi beban kerja petugas KPPS. Namun sayangnya, usul itu ditolak oleh DPR RI. Maksud dari panel itu ialah penghitungan suara yang dilakukan oleh dua kelompok berbeda di tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun mekanismenya panel A untuk penghitungan pilpres dan pemilu anggota DPD RI sementara panel B untuk menghitung pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan