Sempat DPO, Pelaku Setubuhi Anak Bawah Umur Ditangkap Personel Jatanras
![]() |
| Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (3/10/2020). |
Banda Aceh (Suara Kalbar) – Pelarian AK (20), tersangka persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban yang berusia 15 tahun akhirnya terhenti setelah Polresta Banda Aceh berhasil menangkapnya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha menyebutkan pelaku ditangkap di rumah neneknya yang dijadikan tempat persembunyian.
“Saat tim ke tempat persembunyiannya, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” ujar AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, Sabtu (3/10/2020).
Ryan mengatakan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2018, setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada putrinya yang saat itu berumur 15 tahun.
“Sebelumnya pelaku sempat kami tangkap karena perbuatannya. Karena pelaku berinisial AKA (20) saat itu masih di bawah umur maka kami titip ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dinas sosial. Namun, pelaku kabur dari lembaga itu dan polisi memasukkan remaja itu DPO,” jelasnya.
Korban ini, kata Ryan, merupakan pacar pelaku yang dikenalnya di media sosial. Kejadian persetubuhan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di kecamatan Baitussalam. Korban dipaksa untuk melayani nafsunya.
“Korban juga mendapat kekerasan karena menolak diajak berhubungan badan. Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat yang bersembunyi di Gampong Tingkeum, Aceh Besar,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang pelindungan anak (UUPA) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
“Pelaku saat ini kami tahan di sel Mapolresta Banda Aceh,” ungkap Kasatreskrim AKP M.Ryan Citra Yudha.
Penulis : M Irwan
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





