Berdalih Bayar Sewa Mobil, Dua Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Buah Sawit
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Setelah Dilakukanya penangkapan dua orang pemuda yang nekat curi buah sawit milik PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK). Pihak PT. BPK menyerahkan dua pelaku kepada Polsek Sungai Ambawang.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya tersebut berinisial LS (21) dan TK (24) kepergok security saat mencuri buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil calya warna merah KB 1640 DH di lokasi Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu, (16/12/2023) Pukul 04.00 Wib.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, kedua pelaku diamankan security PT. BPK saat melakukan aksi pencurian tandan buah sawit dengan menggunakan kendaraan satu unit mobil Toyota Calya warna merah KB 1640 DH.
“Setelah kedua pelaku itu diserahkan oleh pihak security PT. Bumi Pratama Khatulistiwa ke pihak Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang langsung dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan. Dari keterangan kedua pelaku di depan penyidik, pelaku mengakui bahwa benar mereka berdua adalah pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. BPK,” ucap Arief, saat ditemui, Rabu (20/12/2023).
Kemudian, Arief menjelaskan, dari hasil yang dilaporkan kepadanya pihak PT. BPk mengalami kerugian sebesar 3,1 Juta.
“Akibat perbuatan kedua pelaku pihak PT. BPK mengalami kerugian sebesar Rp. 3.132.864,- (Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah),” ungkap Arief.
Lanjutnya, Arief menjelaskan motif Kedua pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut untuk membayar sewa mobil Toyota Calya warna merah KB 1640 DH yang disewanya.
“Kedua pelaku mau melakukan pencurian tersebut karena untuk membayar sewa mobil Calya warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut tandan buah sawit milik PT. BPK yang dicurinya,” sambungnya.
Saat ini kedua pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian.
“Kedua Tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam dalam kasus tersebut,” tutup Arief.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





