SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Anggota DPRD Sekadau Kawal Aspirasi Warga Melalui Reses

Anggota DPRD Sekadau Kawal Aspirasi Warga Melalui Reses

Anggota DPRD Sekadau, Liri Muri [dok]

Sekadau (Suara Kalbar) – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari tanggal 1-7 November 2023 melakukan masa reses ke- 1 masa persidangan ke-1. Melalui reses, anggota DPRD Sekadau mendatangi warga di wilayah daerah pemilihannya masing-masing.

Anggota DPRD Sekadau dari Dapil 2, Liri Muri mengatakan, reses adalah sebuah kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-undang dengan tujuan bertemu masyarakat, mendengar, dan mendorong serta mengawal aspirasi itu agar bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah.

“Kami reses diatur Undang-undang bahwa anggota DPRD harus melakukan kerja di luar gedung bertemu konstituen yaitu pemilih kita,” kata Liri, Senin (6/11/2023).

Menurut Liri, aspirasi masyarakat yang paling utama adalah terkait infrastruktur, program dan kesejahteraan.
Soal insfrastruktur, banyak warga yang menginginkan penyelesaian pembangunan wilayah yang belum tuntas. “Jadi semua aspirasi kami serap untuk dibawa rapat bersama pemerintah daerah,”pungkas legislator Partai Hanura ini.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan