Caleg PKB Dicoret dari DCT DPRD Ketapang oleh KPU
Ketapang (Suara Kalbar)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengumumkan pencoretan Ahmad Upin Ramadan, Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 5, dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Ketapang untuk Pemilu 2024.
Keputusan ini diambil setelah KPU Ketapang menyelenggarakan sidang pleno perubahan DCT pada Jumat, 24 November 2023. Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Abdul Hakim, menyatakan bahwa Ahmad Upin Ramadan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan pasal 87 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 10 tahun 2023.
“Pleno sudah kami laksanakan, menghasilkan SK perubahan DCT, dengan hasil mencoret (Caleg) atas nama insial AUR,” ungkap Abdul Hakim dalam keteranganya, Selasa (28/11/2023).
Pasca-pleno, KPU memanggil perwakilan PKB dan Bawaslu Ketapang untuk menyampaikan hasil perubahan Surat Keputusan DCT. Meski sudah dicoret, nama Ahmad Upin Ramadan akan tetap tercantum di surat suara. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencoret nama yang bersangkutan pada lembar DCT di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Dicoret, kemudian diparaf dan diinformasikan oleh ketua KPPS sebelum pelaksanaan pungut hitung dimulai. Jika tetap dicoblos, maka suara tetap sah, tapi suaranya akan diberikan kepada partai,” jelasnya.
Meskipun telah dicoret dari DCT, nama Ahmad Upin Ramadan akan tetap muncul di surat suara, namun suara yang diberikan kepadanya akan dianggap sebagai suara bagi partai tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






