Kapolres Melawi Larang Keras Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
Melawi (Suara Kalbar) – Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi mengeluarkan penegasan keras terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polres Melawi dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Penegasan itu disampaikan pada Senin (2/11/2026), sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kapolres Melawi menegaskan, seluruh personel wajib mematuhi kebijakan tersebut. Anggota Polri maupun PNPP yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi langkah serius Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satunya melalui pemanfaatan perangkat rokok elektrik atau vape sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Selain mencegah potensi penyalahgunaan narkotika, larangan tersebut juga bertujuan memperkuat pengawasan internal serta menjaga integritas personel agar tidak terjerumus dalam aktivitas yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.
Kapolres mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban ketika menjalankan tugas, melainkan harus menjadi bagian dari sikap dan perilaku setiap personel dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kebijakan ini, Polres Melawi menyatakan komitmennya mendukung langkah Kapolri dalam mewujudkan institusi kepolisian yang bersih, profesional, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Dea Kusumah Wardhana
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






