SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Pangan Mahal di Tengah Kabut Asap

Pangan Mahal di Tengah Kabut Asap

Ilustrasi/AI

Oleh: Hanuri Sakarti, M.Pd

Kabut asap kembali menyelimuti Kabupaten Ketapang. Bukan hanya jarak pandang yang terganggu atau aktivitas masyarakat yang tersendat, tetapi dampaknya mulai merembet ke persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari: pangan. Di Pasar Tuan Tanah Kayong, sejumlah komoditas mulai mengalami kenaikan harga. Salah satunya ikan, yang sebelumnya berada di kisaran Rp50.000 per kilogram, kini disebut mencapai Rp60.000 hingga Rp70.000 per kilogram. Kenaikan tersebut terjadi ketika aktivitas nelayan terganggu akibat kabut asap sehingga pasokan ikan ke pasar berkurang.

Persoalannya, ikan bukan satu-satunya kebutuhan yang harus dipenuhi masyarakat. Ketika kondisi lingkungan terganggu, kebutuhan pangan tetap berjalan sebagaimana biasa. Beras harus dibeli, lauk harus tersedia, sayur tetap diperlukan, anak-anak tetap membutuhkan makanan bergizi, sementara keluarga juga harus memenuhi kebutuhan pendidikan, transportasi, listrik, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Dengan demikian, kenaikan harga pangan di tengah kabut asap bukan sekadar persoalan angka di pasar. Ia menjadi tambahan beban bagi masyarakat yang pada saat bersamaan sedang menghadapi gangguan kesehatan, aktivitas ekonomi yang tidak normal, bahkan berkurangnya kesempatan memperoleh pendapatan.

Harga Pangan Melonjak di Tengah Kabut Asap

Kenaikan harga ikan di Ketapang memperlihatkan bagaimana gangguan pada satu mata rantai produksi dapat segera dirasakan konsumen. Ketika nelayan kesulitan melaut, jumlah ikan yang masuk ke pasar berkurang. Pedagang kemudian menghadapi pasokan yang lebih sedikit, sementara masyarakat tetap membutuhkan ikan sebagai bahan pangan. Akibatnya, harga mengalami tekanan.
Kondisi tersebut terjadi dalam situasi yang memang tidak normal. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan telah mengganggu berbagai aktivitas masyarakat. Bahkan, pada September 2026, kualitas udara Ketapang sempat berada pada kategori tidak sehat, sementara penerbangan Ketapang-Pontianak juga terganggu akibat jarak pandang yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Gangguan pada transportasi dan aktivitas produksi tentu dapat berpengaruh terhadap distribusi barang. Ketika distribusi terhambat, biaya dan risiko perdagangan dapat meningkat. Jika pasokan dari daerah produksi berkurang sementara permintaan masyarakat tetap ada, tekanan terhadap harga pun semakin besar.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat akhirnya menghadapi persoalan berlapis. Mereka membutuhkan perlindungan dari dampak kabut asap sekaligus harus menghadapi kebutuhan pangan yang semakin mahal. Beban tersebut semakin terasa bagi keluarga yang pendapatannya tidak mengalami kenaikan seiring meningkatnya harga kebutuhan.

Mengapa Harga Kebutuhan Pangan Naik?

Secara sederhana, kenaikan harga ikan di Ketapang kali ini berkaitan dengan berkurangnya pasokan akibat aktivitas nelayan yang terganggu kabut asap. Namun, persoalan harga pangan tidak selalu sesederhana hukum permintaan dan penawaran. Harga di pasar juga dapat dipengaruhi oleh produksi, distribusi, transportasi, struktur perdagangan, ketersediaan stok, hingga kebijakan pemerintah.

Artinya, ketika masyarakat bertanya mengapa harga pangan mahal, jawabannya tidak cukup hanya mengatakan karena barang langka. Pertanyaan berikutnya adalah: mengapa pasokan mudah terganggu? Mengapa masyarakat begitu rentan ketika terjadi gangguan produksi atau distribusi? Apakah negara memiliki cadangan dan mekanisme distribusi yang cukup untuk menghadapi kondisi darurat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Masyarakat tidak dapat menghentikan makan hanya karena harga ikan naik atau distribusi terganggu. Pedagang juga tidak bisa begitu saja berhenti berjualan karena dari aktivitas tersebut mereka memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Hal itu tergambar dari kesaksian pedagang ikan di Pasar Ketapang yang tetap berjualan meskipun kabut asap tebal. Ia menyampaikan bahwa dirinya harus tetap mencari nafkah untuk makan, membiayai keluarga, dan menyekolahkan anak.
Di sinilah terlihat bahwa aktivitas ekonomi masyarakat sering kali berlangsung dalam kondisi penuh tekanan. Rakyat tetap bekerja karena kebutuhan hidup tidak mengenal kata berhenti.

Kebutuhan Masyarakat Tidak Berhenti Ketika Harga Naik

Bagi keluarga berpenghasilan rendah dan menengah, kenaikan harga pangan bukan sekadar perubahan nominal. Ketika harga ikan naik Rp10.000–Rp20.000 per kilogram, misalnya, keluarga harus memilih: mengurangi jumlah pembelian, mengganti jenis lauk, mengurangi kebutuhan lain, atau tetap membeli dengan konsekuensi pengeluaran yang lebih besar.
Jika kenaikan hanya terjadi pada satu komoditas, mungkin masih dapat diatasi. Namun apabila kenaikan terjadi pada banyak kebutuhan secara bersamaan, kemampuan masyarakat untuk beradaptasi semakin terbatas.

Pada September 2026, misalnya, data harga pangan Kalimantan Barat yang dikutip dalam pemberitaan menunjukkan beras medium sekitar Rp15.088 per kilogram, lebih tinggi daripada harga acuan Rp14.000, sedangkan beras premium sekitar Rp17.546 per kilogram. Harga cabai juga berada pada kisaran Rp70.000–Rp90.000 per kilogram.

Ini menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak berhenti pada ikan. Ketika berbagai kebutuhan mengalami tekanan harga, masyarakat harus menghadapi persoalan daya beli secara lebih luas.
Dalam kondisi demikian, rakyat akhirnya menjadi pihak yang paling mudah merasakan dampaknya. Mereka tidak dapat mengendalikan harga pasar, tidak dapat menentukan jumlah pasokan, dan tidak selalu memiliki kemampuan untuk meningkatkan pendapatan dengan cepat.

Harga dalam Konsep Liberalisasi Ekonomi

Persoalan ini juga perlu dilihat dari cara sistem ekonomi memandang harga. Dalam ekonomi kapitalisme, mekanisme pasar memperoleh posisi penting dalam menentukan harga melalui interaksi permintaan dan penawaran. Harga pada dasarnya dibiarkan terbentuk melalui mekanisme pasar, sementara intervensi negara dibatasi dan dilakukan dalam kondisi tertentu.
Pada satu sisi, mekanisme pasar memang dapat menjadi alat untuk mempertemukan penjual dan pembeli. Namun persoalan muncul ketika kebutuhan yang diperdagangkan merupakan kebutuhan dasar manusia dan masyarakat memiliki kemampuan ekonomi yang sangat berbeda.
Pasar tidak mengenal kebutuhan berdasarkan apakah seseorang mampu atau tidak mampu membeli. Barang tersedia bagi mereka yang mampu membayar. Dengan demikian, harga dapat menjadi penghalang bagi masyarakat ketika daya beli mereka rendah.

Dalam kerangka liberalisasi ekonomi, negara juga cenderung berperan sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas, bukan sebagai pihak yang secara langsung memastikan seluruh kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi. Negara tetap dapat melakukan intervensi melalui subsidi, operasi pasar, bantuan sosial, pengendalian distribusi, atau kebijakan lainnya. Namun mekanisme dasarnya tetap berlangsung dalam kerangka ekonomi pasar.

Di sinilah perlu dibedakan antara adanya intervensi pemerintah dengan negara yang menjadikan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab politik yang melekat pada penguasa.
Sebab, ketika terjadi gangguan produksi seperti kabut asap, masyarakat tidak hanya membutuhkan imbauan agar harga tetap stabil. Mereka membutuhkan jaminan nyata bahwa pangan tetap tersedia dan dapat dijangkau.

Ketika Negara Tidak Menjamin Pemenuhan Kebutuhan Secara Menyeluruh

Ketika harga naik, perhatian publik sering diarahkan kepada pedagang. Padahal pedagang juga berada dalam rantai ekonomi yang lebih panjang. Mereka membeli barang dari pemasok, menghadapi biaya transportasi, risiko kerusakan barang, serta perubahan jumlah pasokan.
Karena itu, menyalahkan pedagang semata tidak menyelesaikan persoalan. Yang perlu dilihat adalah keseluruhan tata kelola pangan: bagaimana produksi dijaga, bagaimana distribusi dilakukan, bagaimana stok tersedia, bagaimana pasar diawasi, dan bagaimana masyarakat yang tidak mampu tetap mendapatkan kebutuhan pokok.

Negara memang hadir dalam berbagai bentuk penanganan. Dalam situasi karhutla di Ketapang, misalnya, pemerintah bersama unsur terkait melakukan pemadaman dan penanganan dampak. Bahkan dalam persoalan krisis air, TNI bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang mengerahkan teknologi Reverse Osmosis untuk menyediakan air yang dapat dikonsumsi masyarakat.
Namun persoalan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa ketika krisis terjadi, kebutuhan dasar masyarakat dapat menjadi sangat rentan. Maka diperlukan sistem yang tidak hanya bereaksi ketika masalah muncul, tetapi sejak awal memiliki mekanisme untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat.

Khilafah dan Penstabilan Harga Komoditas

Dalam perspektif Islam, negara tidak diposisikan sekadar sebagai penjaga agar mekanisme pasar berjalan. Penguasa memiliki tanggung jawab mengurusi urusan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Karena itu, persoalan pangan merupakan bagian dari tanggung jawab penguasa. Dalam konsep pemerintahan Islam yang dibahas dalam literatur fikih siyasah dan juga dikembangkan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam pembahasan tentang sistem pemerintahan dan ekonomi Islam, negara memiliki peran penting dalam memastikan penerapan hukum-hukum ekonomi Islam serta menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.

Dalam persoalan harga, Islam tidak menjadikan penetapan harga secara paksa sebagai solusi umum. Terdapat hadis ketika harga-harga naik, sebagian sahabat meminta Rasulullah ﷺ menetapkan harga, tetapi beliau tidak menetapkan harga dan menyatakan bahwa Allah-lah yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki. Hadis tersebut diriwayatkan antara lain oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dengan pembahasan ulama mengenai sanad dan konteks penerapannya.

Namun tidak menetapkan harga secara paksa bukan berarti negara membiarkan pasar berjalan tanpa pengawasan. Islam melarang praktik-praktik yang merusak pasar, seperti penipuan, kecurangan, dan penimbunan barang untuk memperoleh keuntungan dengan merugikan masyarakat.

Karena itu, negara dapat melakukan tindakan terhadap penyimpangan pasar dan memastikan distribusi barang berjalan. Dalam kondisi tertentu, negara juga dapat menghadirkan pasokan dari wilayah lain, menyediakan cadangan, memperbaiki sarana transportasi, atau memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Dengan kata lain, stabilisasi harga dalam Islam tidak semata-mata dilakukan dengan memerintahkan pedagang menurunkan harga. Akar persoalannya juga harus ditangani: produksi, distribusi, kepemilikan, perdagangan, serta kemampuan masyarakat memperoleh kebutuhan.

Islam Menjamin Kebutuhan Pokok Terpenuhi

Islam memandang kebutuhan manusia bukan semata persoalan kemampuan membeli. Ada kewajiban negara untuk memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokoknya.
Dalam konsep ekonomi Islam yang dijelaskan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, pemenuhan kebutuhan individu menjadi perhatian penting. Negara berkewajiban memastikan setiap individu memperoleh kebutuhan pokoknya, sementara masyarakat juga didorong untuk bekerja dan memenuhi kebutuhannya melalui jalan yang halal.

Jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, mekanisme tanggung jawab tidak berhenti pada individu tersebut. Syariat juga menetapkan tanggung jawab keluarga dan masyarakat, sedangkan negara memiliki tanggung jawab memastikan tidak ada rakyat yang terlantar.

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS Al-Hasyr ayat 7 tentang distribusi harta agar tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa Islam memiliki perhatian terhadap distribusi kekayaan, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi.

Negara juga memiliki kewenangan atas kepemilikan umum yang memang tidak boleh dikuasai segelintir individu. Dalam konsep An-Nabhani, sumber daya tertentu yang termasuk kepemilikan umum dikelola negara untuk kepentingan masyarakat. Hasil pengelolaannya digunakan untuk kemaslahatan rakyat, bukan sekadar menjadi sumber keuntungan pihak tertentu.
Dengan mekanisme tersebut, ketahanan pangan tidak hanya diserahkan kepada kemampuan pasar. Negara memiliki instrumen untuk menjamin ketersediaan kebutuhan masyarakat.

Bukan Sekadar Menurunkan Harga

Karena itu, persoalan harga ikan di Ketapang seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan bagaimana membuat harga ikan kembali dari Rp70.000 menjadi Rp50.000. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun sistem pangan yang tahan terhadap gangguan, bagaimana memastikan produksi berjalan, bagaimana distribusi tetap berlangsung, dan bagaimana masyarakat miskin tetap mendapatkan pangan ketika terjadi krisis.

Kabut asap boleh jadi menjadi pemicu langsung terganggunya aktivitas nelayan. Namun kerentanan masyarakat terhadap kenaikan harga menunjukkan persoalan yang lebih luas. Ketika produksi terganggu, pasokan berkurang, distribusi tersendat, dan daya beli masyarakat terbatas, maka beban akhirnya jatuh kepada rakyat.

Islam menawarkan cara pandang yang berbeda. Negara tidak boleh hanya hadir ketika terjadi gejolak, lalu menyerahkan masyarakat kembali kepada mekanisme pasar setelah keadaan mereda. Penguasa adalah ra’in—pengurus urusan rakyat—dan pertanggungjawabannya bukan hanya administratif, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

Maka, di tengah kabut asap yang belum sepenuhnya berakhir, persoalan pangan patut menjadi pengingat bahwa kesejahteraan rakyat tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya barang di pasar. Yang lebih penting adalah apakah setiap orang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya secara layak.
Kabut asap telah membuat masyarakat kesulitan bernapas. Jangan sampai sistem ekonomi yang berlaku juga membuat mereka semakin sulit memenuhi kebutuhan hidup. Sebab rakyat membutuhkan lebih dari sekadar pasar yang menyediakan barang. Mereka membutuhkan sistem yang memastikan pangan tersedia, terjangkau, dan dapat diperoleh oleh setiap individu yang membutuhkannya.

Dalam perspektif Islam, tanggung jawab tersebut bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian dari amanah kekuasaan. Karena itu, pembicaraan mengenai harga pangan semestinya membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: sistem seperti apa yang benar-benar menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab utama negara?

*Penulis adalah Praktisi Pendidikan di Ketapang, Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play