Krisis Pendidikan atau Krisis Ekonomi? Mengurai Benang Kusut Pengangguran Terdidik
Oleh: Ika Rahmatika Chalimi
Selama ini, kita terjebak dalam sebuah narasi lurus yang diwariskan turun-temurun: sekolah setinggi mungkin, raih gelar sarjana, lalu pekerjaan akan datang dengan sendirinya. Keyakinan itu telah menjadi dogma, bahkan menjadi ukuran utama kesuksesan bagi jutaan keluarga di negeri ini. Namun, lambat laun, dogma itu mulai kehilangan ruhnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025 menunjukkan jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 7,28 juta orang, dengan 1.010.652 orang di antaranya adalah lulusan universitas (sarjana) atau setara dengan 6,2 persen dari total pengangguran. Bahkan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Fauzan, menyebut angka tersebut mencapai 1,1 juta sarjana (sumber: detik.com 24/06/2026).
Tingginya angka ini disebabkan oleh ketimpangan struktural atau skills mismatch, dimana dunia industri masih menganggap mayoritas lulusan perguruan tinggi sebagai tenaga kerja yang siap dilatih, bukan yang langsung siap bekerja. Sementara itu, janji penciptaan 19 juta lapangan kerja baru yang digaungkan pada masa kampanye terus ditagih oleh mahasiswa dalam berbagai aksi demonstrasi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan target tersebut merupakan target satu periode pemerintahan selama lima tahun, setara dengan 3,8 juta pekerjaan per tahun hingga 2029.
Namun, program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diproyeksikan mampu menyerap hingga 1,4 hingga 1,5 juta tenaga kerja dinilai belum memberikan dampak signifikan dalam menyerap tenaga kerja terdidik. Banyak lulusan perguruan tinggi mengeluhkan bahwa program tersebut justru lebih banyak menyasar sektor informal atau semi-skilled, yang tidak sesuai dengan kompetensi dan jenjang pendidikan yang mereka miliki.
Ironisnya, fenomena jobless growth (pertumbuhan ekonomi tanpa penciptaan lapangan kerja) semakin tampak nyata. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi mencapai 5,11 persen sepanjang tahun 2025, namun data Kementerian Ketenagakerjaan justru menunjukkan lebih dari 88.519 pekerja mengalami PHK, meningkat 13,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor industri pengolahan menjadi yang paling terdampak dengan porsi sekitar 39 persen dari total PHK. Dampak dari kondisi ini pun telah terlihat dengan jelas. Setiap pelaksanaan bursa kerja (jobfair) selalu dipenuhi oleh lautan pencari kerja yang antusias, sebuah gambaran betapa tingginya tekanan kompetisi di pasar kerja. Lebih memprihatinkan lagi, muncul fenomena sosial di mana sejumlah orangtua rela mengantar dan menunggu anak-anak mereka berjam-jam dalam proses perburuan pekerjaan. ini mencerminkan adanya krisis kepercayaan diri di kalangan generasi muda dan juga ketidakberdayaan ekonomi yang melibatkan seluruh lapisan keluarga.
Fakta-fakta ini bukanlah sekedar potret kegagalan parsial, melainkan cermin dari suatu logika besar yang mengatur relasi antara negara, modal, dan tenaga kerja. Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan utama mengenai akar masalah ini, kita perlu berani menganalisis struktur sistem itu sendiri. Fenomena ini menuntun kita untuk menggali lebih dalam pada logika sistem yang mendasarinya, yaitu kapitalisme. Dalam sistem ini, pertumbuhan ekonomi semata-mata diukur dari akumulasi modal yang tercermin dari seberapa besar investasi masuk, seberapa tinggi produk domestik bruto, tetapi bukan dari apakah setiap individu merasakan dampak kesejahteraannya. Akibatnya ketika efisiensi dan keuntungan pemilik modal menjadi prioritas utama, PHK dan pengangguran bukanlah sebuah kegagalan sistem, melainkan sebuah konsekuensi yang harus diterima untuk menjaga marjin keuntungan perusahaan. Di sinilah peran negara menjadi sangat terbatas. Negara tidak hadir sebagai pencipta lapangan kerja, melainkan hanya sebagai regulator yang menyerahkan sepenuhnya urusan penyediaan pekerjaan kepada mekanisme pasar dan pihak swasta. Lebih ironis lagi, kekayaan sumber daya alam, tambang, dan energi yang seharusnya menjadi modal utama kemakmuran rakyat justru dibiarkan mengalir ke tangan korporasi swasta dan asing dengan dalih investasi. Padahal jika sumber daya strategis ini dikelola negara untuk kepentingan publik, sektor tersebut bukan saja mampu menciptakan lapangan kerja dalam skala besar, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan yang nyata, bukan hanya sekadar angka-angka makro di atas kertas.
Namun, ketika sistem kapitalis terbukti hanya mampu memproduksi angka pertumbuhan tanpa keadilan, Islam hadir dengan paradigma ekonomi yang sama sekali berbeda. Islam menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu sebagai tolok ukur keberhasilan yang sesungguhnya. Selain itu, kemajuan ekonomi Islam tidak diukur dari seberapa besar pertumbuhan produk domestik bruto atau derasnya arus investasi asing, melainkan dari terjaminnya pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu (sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan) secara layak dan merata. Di sinilah negara, dalam bingkai Khilafah, memegang peran sentral sebagai raa’in (pemelihara) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya, bukan sekadar regulator pasif yang melepas nasib jutaan pencari kerja kepada mekanisme pasar yang kejam. Ketika rakyat kehilangan pekerjaan, negara wajib menjamin kebutuhan hidup mereka.
Sementara syariat yang mengatur hubungan industrial yang adil dan melindungi hak-hak pekerja dari eksploitasi. Lebih dari itu, negara Khilafah tidak menunggu investasi swasta untuk menciptakan lapangan kerja, melainkan secara aktif membuka lowongan bagi setiap rakyat yang membutuhkan, mengembangkan industri-industri strategis, serta memfasilitasi pelatihan keterampilan dan penempatan kerja yang terencana. Semua ini menjadi mungkin karena sumber daya strategis (minyak, gas, tambang, hutan, dan air) tidak pernah dimonopoli oleh segelintir korporasi asing, melainkan dikelola sebagai kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Dengan pengelolaan yang adil dan berorientasi pada kepentingan publik, sektor-sektor ini bukan hanya menjadi tulang punggung ekonomi, tetapi juga mesin penyerap tenaga kerja dalam skala besar yang mampu mengentaskan pengangguran dari akarnya. Maka, menjawab pertanyaan “siapa yang bertanggung jawab” bukanlah sekadar menunjuk menteri atau rektor kampus, melainkan menuntut perubahan paradigma ekonomi yang mendasar dari sistem yang memuja modal, menuju sistem yang memuliakan manusia.
*Penulis adalah Dosen di Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





