SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Yaqut Bantah Perintahkan Korupsi Kuota Haji: Saya Justru Tekankan Jangan Ada Korupsi

Yaqut Bantah Perintahkan Korupsi Kuota Haji: Saya Justru Tekankan Jangan Ada Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas seusai menjalani sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan eksepsi atau perlawanan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026. (Beritasatu.com/Yustinus Paat)

Jakarta (Suara Kalbar)Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan yang menyebut dirinya memerintahkan staf melakukan korupsi, jual beli kuota, maupun pelonggaran aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).

“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu,” tegas Yaqut.

Menurutnya, selama menjabat Menteri Agama, ia justru selalu mengingatkan seluruh jajaran agar tidak melakukan praktik korupsi dalam setiap tahapan penyelenggaraan ibadah haji. Ia menekankan bahwa pelayanan kepada jemaah harus mengutamakan aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

“Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan korupsi dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Titik. Tidak ada alasan dan itu tercapai. Alhamdulillah,” ujarnya.

Yaqut juga menilai surat dakwaan yang disusun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dan kurang lengkap. Menurut dia, dakwaan tersebut mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menjadi kewenangan direktorat jenderal.

“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan menteri. Padahal seharusnya tidak begitu,” katanya.

Lebih lanjut, Yaqut berpendapat bahwa persoalan yang dipersoalkan dalam kasus kuota haji lebih tepat dikategorikan sebagai ranah kebijakan pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi.

“Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menyatakan penyelenggaraan ibadah haji memiliki tahapan dan batas waktu yang ketat sehingga berbagai keputusan yang diambil merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki Menteri Agama berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Mellisa, apabila kebijakan pembagian kuota haji tambahan dianggap sebagai bentuk diskresi, maka kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar, mengatasi potensi stagnasi, serta melindungi kepentingan umum, khususnya keselamatan jemaah.

“Apabila dinilai sebagai diskresi, memiliki tujuan yang secara tegas dikenal UU Administrasi Pemerintahan, yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi stagnasi, serta menjamin kemanfaatan dan kepentingan umum. Keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dari kebijakan tersebut,” jelas Mellisa.

Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 merupakan kewenangan atributif Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Karena itu, pihaknya menilai apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan menteri serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, maka pengujiannya seharusnya dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor.

“Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, pengujiannya berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara,” pungkas Mellisa.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya setelah majelis hakim mendengarkan dan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play