SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Wagub Kalbar Tegaskan Pengerukan Alur Sungai Kapuas Mendesak Demi Menjaga Stabilitas Logistik dan Pelayanan Publik

Wagub Kalbar Tegaskan Pengerukan Alur Sungai Kapuas Mendesak Demi Menjaga Stabilitas Logistik dan Pelayanan Publik

Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak yang digelar di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Kubu Raya (Suara Kalbar)  – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas di Pelabuhan Pontianak merupakan kebutuhan yang sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan kelancaran distribusi logistik, pelayanan publik, serta stabilitas perekonomian daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Krisantus saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak yang digelar di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2026).

Dalam arahannya, Krisantus menyampaikan pendangkalan alur pelayaran kini bukan lagi sekadar persoalan teknis kepelabuhanan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

“Persoalan ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, saya mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi konkret agar aktivitas pelayaran, distribusi logistik, dan roda perekonomian Kalimantan Barat tidak terus-menerus terganggu,” tegasnya.

Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan tren peningkatan jumlah kapal kandas akibat pendangkalan alur pelayaran. Pada 2024 tercatat sebanyak 87 kasus, meningkat menjadi 102 kasus pada 2025, sementara hingga Juli 2026 telah terjadi 56 kasus.

Pendangkalan di sejumlah titik menyebabkan kedalaman alur hanya sekitar minus 3,2 meter Low Water Spring (LWS), sehingga kapal hanya dapat melintas sekitar enam jam setiap hari dan sangat bergantung pada kondisi pasang surut air.

Menurut Krisantus, Sungai Kapuas merupakan urat nadi transportasi air Kalimantan Barat yang menopang mobilitas penumpang, distribusi barang, hingga pasokan kebutuhan pokok masyarakat. Akibat pendangkalan tersebut, distribusi logistik menjadi terhambat dan berdampak terhadap perdagangan, pasokan bahan bakar minyak (BBM), distribusi oksigen untuk rumah sakit, hingga meningkatnya risiko kecelakaan pelayaran akibat kapal kandas.

“Pengerukan alur pelayaran bukan hanya menyangkut kelancaran transportasi, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan logistik, pelayanan kesehatan, pasokan energi, dan keselamatan pelayaran di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan berbagai langkah sejak 2025 melalui koordinasi lintas instansi bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), serta menjajaki kerja sama dengan calon investor.

Selain itu, Pemprov Kalbar juga telah dua kali menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan, masing-masing pada 24 Juli 2025 dan 11 Mei 2026, sebagai upaya mendorong percepatan penanganan pendangkalan alur pelayaran Sungai Kapuas.

Namun demikian, skema kerja sama yang sempat dirintis belum dapat direalisasikan karena masih terkendala pemenuhan sejumlah persyaratan administratif.

Dalam rapat tersebut, Krisantus menargetkan kedalaman alur pelayaran dapat dipulihkan hingga minimal minus 5 meter LWS. Dengan kedalaman tersebut, jalur pelayaran diharapkan dapat beroperasi selama 24 jam dalam dua arah sehingga aktivitas bongkar muat dan distribusi logistik dapat berlangsung lebih efisien.

Untuk mewujudkan target tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka peluang kolaborasi melalui skema pembiayaan di luar APBN maupun APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui mekanisme konsesi dan kemitraan strategis dengan badan usaha pelabuhan maupun pihak swasta yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, perwakilan PT Pelindo, Mustafa, menyampaikan bahwa kondisi pendangkalan Sungai Kapuas telah berada pada tahap darurat dan membutuhkan penanganan segera. Meski demikian, Pelindo tidak memiliki kewenangan melakukan pengerukan tanpa adanya penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Pelindo siap melaksanakan pengerukan apabila telah ada dasar hukum berupa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Tanpa dasar tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak,” jelas Mustafa.

Ia menambahkan, pengerukan yang pernah dilaksanakan pada periode 2017 hingga 2019 dapat berjalan karena adanya penugasan langsung dari Kementerian Perhubungan.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan PT PAS, Jumadi, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendukung percepatan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas. Menurutnya, apabila seluruh perizinan, regulasi, dan skema kerja sama telah diselesaikan, perusahaan siap mendatangkan kapal pengeruk dalam waktu dua hingga tiga bulan.

Meski demikian, pihaknya berharap adanya kepastian regulasi, kejelasan mekanisme kerja sama, serta jaminan perlindungan hukum agar pelaksanaan pengerukan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, regulator, operator pelabuhan, dan calon investor untuk mempercepat penanganan pendangkalan alur Sungai Kapuas.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengupayakan audiensi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan guna memperoleh solusi konkret dan mempercepat pengambilan kebijakan terkait pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas.

Pemprov Kalbar berharap dukungan pemerintah pusat segera terwujud sehingga pengerukan dapat segera dilaksanakan demi menjamin kelancaran distribusi logistik, aktivitas perdagangan, serta pelayanan publik bagi masyarakat Kalimantan Barat.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play