Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Motor di Sanggau
Sanggau (Suara Kalbar) – Polsek Kapuas, Polres Sanggau, berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DL (59), warga Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang dengan dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di kawasan Area Kandang Ayam milik Akien, Lingkungan Embaong, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada 8 Juli 2026 lalu.
Dugaan tindak pidana itu diketahui sekitar pukul 05.00 WIB, setelah korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari lokasi parkir di area mess tempatnya bekerja.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pada Selasa malam, 7 Juli 2026, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha MX-King berwarna biru miliknya di area kandang ayam sebelum masuk ke mess untuk berkumpul bersama beberapa rekan kerja. Setelah beristirahat pada malam hari, korban baru mengetahui kendaraannya hilang saat hendak digunakan pada keesokan paginya.
Kecurigaan kemudian mengarah kepada salah seorang rekan yang turut berada di mess pada malam kejadian. Saat korban mencari keberadaan kendaraan, terduga pelaku diketahui sudah tidak berada di lokasi dan seluruh barang pribadinya juga telah dibawa pergi. Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon seluler tidak membuahkan hasil karena nomor yang digunakan sudah tidak aktif.
Korban selanjutnya berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi, namun tidak menemukannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta dan memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kapuas agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kapuas segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, meminta keterangan pelapor dan saksi, mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan gelar perkara, hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dari hasil penanganan perkara, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha MX-King warna biru beserta satu lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagai barang bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian di tingkat penyidikan.
Kapolsek Kapuas IPTU Marianus, mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan yang diterima masyarakat. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur, mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta menjunjung tinggi hak seluruh pihak yang terlibat. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya.
IPTU Marianus menambahkan bahwa Polsek Kapuas mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan maupun barang berharga, termasuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan sistem pengamanan tambahan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kriminalitas.
Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum berjalan secara tuntas, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis Darmansyah/r





