Perkara Dugaan Perampasan Emas, Polres Sekadau Tetapkan 4 Tersangka
Sekadau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan AL (43), warga Kabupaten Sintang. Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses penyidikan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 14 Agustus 2026. Sebelumnya, laporan perkara tersebut diterima Polres Sekadau pada 23 Juli 2026.
“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8/2026).
Keempat tersangka yakni AA (36), K (31), M (35), dan FC (33) mereka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Selama menjalani proses pemeriksaan, para tersangka juga didampingi kuasa hukum.
IPTU Zainal menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, M (35) diketahui merupakan sopir kendaraan yang ditumpangi korban saat kejadian. M diduga memberikan informasi kepada tersangka lainnya mengenai keberangkatan korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.
Informasi tersebut kemudian diduga digunakan tersangka lainnya untuk melakukan pengejaran hingga kendaraan yang ditumpangi korban dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawanya saat itu memiliki total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, emas yang dilaporkan hilang sekitar 936,97 gram, terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.
“Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap IPTU Zainal.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V. Penyidik turut mendalami hasil penjualan emas yang dilaporkan hilang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dalam pemeriksaan, emas tersebut disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Dari hasil penjualan itu, M (35) mengaku menerima uang sebesar Rp408 juta.
Uang tersebut, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda BR-V, membayar utang, dan keperluan sewa kendaraan. Sementara penggunaan sisa uang lainnya masih didalami penyidik.
“Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada,” jelas IPTU Zainal.
IPTU Zainal menegaskan proses hukum tetap dilakukan secara profesional dengan mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak hukum para tersangka.
“Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” tegas IPTU Zainal.
Seperti diketahui, AA adalah salahsatu ketua organisasi kemasyarakatan yang merangkap sebagai wartawan, K adalah berprofesi wartawan yang juga Ketua salah satu organisasi wartawan di Kabupaten Sekadau yang diketahui sudah mengundurkan diri pasca tersangkut kasus ini, dan FC juga dikabarkan mengaku sebagai wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Sekadau belum merilis dua orang yang diduga dari unsur oknum pegawai Kejari Sekadau dan anggota Intel Kodim Sanggau.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






