Komitmen Kebangsaan dan Keadilan, Gubernur Kalbar Serahkan Remisi kepada Warga Binaan pada HUT ke-81 RI
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (17/8/2026).
Penyerahan remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus momentum untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Ria Norsan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menyampaikan, tema kemerdekaan tahun ini, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, bukan sekadar slogan, melainkan mencerminkan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
“Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur pada peringatan kemerdekaan tahun ini bukan sekadar slogan tahunan, melainkan cerminan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan,” ujar Norsan.
Menurutnya, hukum yang berkeadilan harus mampu memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan yang berkeadaban. Dalam sistem pemasyarakatan, keadilan tidak semata-mata diwujudkan melalui penjatuhan pidana, tetapi juga melalui proses pembinaan yang menghargai perubahan perilaku narapidana dan anak binaan.
“Keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana, melainkan diwujudkan melalui proses pembinaan yang menghargai perubahan perilaku narapidana dan anak binaan,” katanya.
Norsan menambahkan, kemakmuran bangsa harus dimaknai sebagai terwujudnya masyarakat yang aman, produktif, harmonis, dan berkeadilan. Setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang maupun telah menjalani pidana, tetap harus mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi melalui pekerjaan yang layak, pendidikan, serta kehidupan sosial yang bermartabat.
Sebagai bentuk kehadiran negara sekaligus penghargaan terhadap warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik, pemerintah memberikan hak remisi dan pengurangan masa pidana secara nasional pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Untuk tahun ini, remisi umum narapidana diberikan kepada sebanyak 173.706 narapidana di seluruh Indonesia. Pengurangan masa pidana bagi anak binaan diberikan kepada sebanyak 1.085 orang anak binaan di seluruh penjuru Tanah Air,” ungkapnya.
Pemberian remisi tersebut, lanjut Norsan, menegaskan komitmen negara untuk memastikan setiap anak bangsa tetap memiliki kesempatan membangun masa depan yang lebih baik melalui proses reintegrasi sosial.
Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat, kantor wilayah, maupun unit pelaksana teknis, atas dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas di tengah berbagai tantangan.
Namun, Norsan menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap peredaran gelap narkotika maupun berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
“Penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi akan ditindak tegas,” tegasnya.
Kepada seluruh narapidana dan anak binaan, Norsan berpesan agar kesempatan menjalani pembinaan dimanfaatkan secara sungguh-sungguh. Program pendidikan, pelatihan keterampilan, serta pembentukan karakter harus menjadi bekal untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata hidup. Perkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” pesannya.
Ia berharap proses pembinaan yang dijalani warga binaan dapat menjadi bekal untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyampaian apresiasi dan terima kasih kepada seluruh mitra kerja serta kolega yang telah berkolaborasi dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas.
Kolaborasi tersebut diharapkan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya bersama dalam membangun sistem pemasyarakatan yang mampu mendukung proses reintegrasi sosial dan mewujudkan cita-cita menuju Indonesia Emas 2045.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS







