Kejati Kalbar dan BSI Perkuat Sinergi, Dorong Pencegahan Risiko Hukum Perbankan
Pontianak (Suara Kalbar) — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Area Pontianak memperkuat sinergi dalam penanganan permasalahan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (13/8/2026).
Penandatanganan PKS tersebut diikuti jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat dan pihak BSI. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kepastian hukum sekaligus membangun langkah preventif dalam memitigasi berbagai risiko hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha BSI di Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menegaskan kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk sinergi konkret untuk mendorong tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap hukum, serta pencegahan persoalan hukum sejak dini.
Menurutnya, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Area Manager BSI Pontianak, Hendro Kusworo, mengatakan kerja sama dengan Kejati Kalbar diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.
Ia menekankan, sinergi tersebut diharapkan tidak hanya dilakukan ketika persoalan hukum telah muncul, tetapi juga menjadi bagian dari langkah preventif melalui konsultasi dan pendampingan hukum.
“Langkah preventif diperlukan untuk mengidentifikasi sekaligus mengendalikan potensi risiko hukum sejak awal,” ujarnya.
Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Permasalahan Hukum dan Tindakan Mitigasi Risiko Hukum di Ranah Perbankan”.
FGD menghadirkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, Faisal Banu,sebagai pemateri.
Dalam kegiatan tersebut dibahas sejumlah aspek penting dalam upaya memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko hukum di sektor perbankan. Salah satunya optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum.
Selain itu, peserta didorong untuk melakukan mitigasi risiko sejak tahap awal dan tidak menunggu hingga persoalan berkembang menjadi perkara hukum.
Aspek kehati-hatian dalam proses pemberian kredit juga menjadi perhatian, termasuk penerapan prinsip 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy. Penerapan Know Your Customer (KYC) serta pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK juga dinilai penting untuk memastikan proses kredit berjalan sesuai ketentuan.
FGD turut menekankan pentingnya analisis, verifikasi, dokumentasi, serta pelaksanaan pemeriksaan langsung atau on the spot secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengambilan keputusan kredit juga harus dilakukan secara profesional, objektif, beritikad baik, dan bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap SOP, kelengkapan dokumentasi, analisis objektif, serta konsultasi hukum menjadi bagian penting dalam membangun early warning system untuk mencegah munculnya risiko hukum dalam kegiatan perbankan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah beserta jajaran BSI Pontianak dan Mempawah. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat beserta pihak BSI lainnya mengikuti kegiatan secara daring.
Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat juga turut mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.
Melalui kerja sama ini, Kejati Kalbar dan BSI menegaskan komitmen bersama untuk membangun tata kelola perbankan yang prudent, profesional, dan taat hukum, dengan mengedepankan upaya pencegahan serta mitigasi risiko sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa maupun perkara hukum.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





