Kanwil Kemenkum Kalbar Bekali Calon Pengantin Soal Hak dan Perlindungan Hukum
Pontianak (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menghadirkan layanan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi calon pengantin sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sejak sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (5/8/2026), dan diikuti tujuh pasangan calon pengantin dari wilayah setempat.
Penyuluhan disampaikan langsung oleh Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkum Kalbar, Annasya Pratiwi, yang didampingi dua mahasiswa magang IAIN Pontianak, Zahara dan Raskiraya Kaynawa.
Dalam pemaparannya, Annasya menjelaskan berbagai aspek hukum keluarga dan administrasi kependudukan yang penting dipahami oleh calon pasangan suami istri. Materi yang disampaikan meliputi kedudukan harta dalam perkawinan, mulai dari harta bersama (gono-gini), harta bawaan, hak dan kewajiban suami istri, hingga manfaat perjanjian pranikah sebagai instrumen perlindungan aset dan pemberi kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Materi tersebut mencakup aturan penulisan nama yang benar serta mekanisme perubahan nama melalui penetapan Pengadilan Negeri.
Pada sesi berikutnya, penyuluhan membahas penyelenggaraan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Peserta memperoleh informasi mengenai layanan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi yang dapat diakses secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan konsultasi hukum interaktif. Dalam kesempatan itu, Annasya mengingatkan pentingnya setiap calon pengantin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna membangun rumah tangga yang harmonis serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum Kelurahan maupun Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di bawah Kanwil Kemenkum Kalbar apabila membutuhkan konsultasi ataupun pendampingan hukum.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penyuluhan hukum bagi calon pengantin merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun keluarga yang sadar hukum sejak awal.
“Penyuluhan hukum bagi calon pengantin adalah bentuk kehadiran negara dalam mempersiapkan keluarga Indonesia yang kuat secara hukum sejak awal pernikahan. Kami ingin memastikan setiap calon pengantin di Kalimantan Barat memahami hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka, sekaligus mengetahui bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar selalu hadir melalui layanan bantuan hukum yang mudah diakses,” ujarnya.
Jonny menambahkan, kegiatan penyuluhan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan publik yang dekat dengan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar akan menggelar penyuluhan serupa secara rutin setiap dua pekan, setiap hari Rabu di KUA Kecamatan Pontianak Utara. Program tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun budaya sadar hukum sejak tahap pranikah, sehingga tercipta keluarga yang harmonis, tertib administrasi, dan terlindungi secara hukum.
Penulis: Layli/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





