SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau DPRD Sanggau Soroti Dugaan Limbah PT SBW Cemari Sungai Lape, DLH Tunggu Hasil Laboratorium

DPRD Sanggau Soroti Dugaan Limbah PT SBW Cemari Sungai Lape, DLH Tunggu Hasil Laboratorium

Kades Hariyanto bersama masyarakat Desa Binjai saat diwawancarai usai RDP. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Sanggau (Suara Kalbar) – DPRD Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW), terkait laporan dan keluhan masyarakat tentang dugaan pencemaran limbah perusahaan yang dibuang ke sungai yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD Sanggau, Selasa (18/08/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki, Wakil Ketua DPRD Robby, Kajari Sanggau Eben Ezer, Wakapolres Sanggau Kompol Radian Andy Pratomo, Asisten I Pemkab Sanggau, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Camat Tayan Hulu, Kades Binjai, perwakilan masyarakat sekitar perusahaan, dan perwakilan PT SBW.

Usai rapat, Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait pembuangan limbah dari pabrik PT SBW ke sungai Lape memang benar adanya.

“Yang jelas yang pertama yang berkaitan memang ada laporan dari masyarakat berkaitan dengan pembuangan limbah dari pabrik SBW ke sungai. Nah ini kan memang tidak diperbolehkan dan tadi dari bukti yang ada memang hitam air yang dikeluarkan,” ujar Hengki.

Ia menegaskan perusahaan harus menghormati kearifan lokal masyarakat setempat.

“Jadi pihak perusahaan ini harus lebih bijaksana, lebih arif dalam menyikapi persoalan ini agar tidak timbul persoalan-persoalan. Karena bagaimanapun hadirnya perusahaan ini kan juga ada nilai ekonomis bagi masyarakat setempat dan Kabupaten Sanggau,” katanya.

Hengki menekankan perusahaan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait lingkungan hidup.

“Mereka bekerja di sini. Ya mereka juga harus menaati peraturan perundangan yang berlaku berkaitan dengan lingkungan hidup. Jangan mencemarI sungai yang ada karena bagaimanapun sungai ini merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya pipa pembuangan yang kondisinya harus segera diperbaiki pihak perusahaan.

“Ketika air itu masih keruh, kita mengatakan memang air itu air limbah, nah ini jadi persoalan. Dan ada pipa-pipa yang keluar dari ini, ini memang harus segera diperbaiki oleh pihak perusahaan,” pintanya.

Sebagai langkah awal, DPRD mendorong persoalan ini diselesaikan melalui kearifpan lokal di tingkat desa. Ke depan, Komisi 3 DPRD yang membidangi lingkungan hidup juga akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi PT SBW.

“Memang kita berharap ini diselesaikan dulu secara hukum kewilayahan di tingkat desa. Terus ada juga nanti bagaimana ke depannya agar tidak terjadi hal yang serupa. Nanti dari Komisi 3 akan berkunjung langsung ke SBW. Apa sih persoalan, bagaimana sih permasalahan-permasalahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” kata Hengki.

Jika hasil kunjungan menunjukkan pelanggaran serius, DPRD tidak menutup kemungkinan membentuk Panitia Khusus.

“Apakah perlu nanti kalau memang ini tidak sekian, apa perlu dibuat pansus atau pansus, itu kan mekanisme-mekanisme yang bisa kita ambil,” ujarnya.

Hengki juga menyampaikan peringatan kepada seluruh perusahaan dan investor di Kabupaten Sanggau agar tidak mencemari lingkungan.

“Pada intinya, bukan hanya pada SBW, kepada seluruh perusahaan atau investor atau investasi yang ada di Kabupaten Sanggau, tolong jaga lingkungan hidup, keberlangsungan hidup masyarakat di situ dan segala fauna yang ada, termasuk ikan atau apa, jangan mencemari sungai, karena sungai ini merupakan sumber bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Sanggau,” tegasnya.

“Ini warning, ini peringatan, ini alarm bagi seluruh investor-investor yang ada di Sanggau. Jangan membuang limbah ke sungai kalau kondisi memang tidak layak untuk dibuang ke sungai,” pesan Ketua DPRD Sanggau.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang Obob, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran limbah PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) dengan melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel.

“Terkait dari kami, memang kami menindaklanjuti dari hasil verifikasi lapangan bersama dengan kepolisian, dan juga perangkat daerah, desa, dan juga Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Yesaya.

Ia merinci, DLH telah melaksanakan 2 tahap pengambilan sampel. Tahap pertama pada 4 Agustus 2026 mengambil 2 titik sampel. Sampel tersebut diuji di laboratorium Mutu Agung Lestari.

Tahap kedua pada 9 Agustus 2026, DLH bersama Gakum Kementerian Lingkungan Hidup mengambil 5 sampel. Sampel ini diuji di laboratorium yang berbeda, yakni Baristan dan Sekopindo.

“Jadi memang kami sudah melaksanakan pengambilan sampling di lokasi. Dan yang kedua itu kami sudah melaksanakan penyegelan ya, memasang PPL di lokasi yang kami duga adanya pelanggaran. Kami sudah melaksanakan SOP yaitu penghentian sumber pencemar yang diduga sumber pencemar,” jelasnya.

Yesaya menyebut hasil laboratorium hingga Selasa 18 Agustus 2026 belum diterima.

“Terkait hasil laboratorium memang belum kami terima sampai pada hari ini ya, hari Selasa tanggal 18 Agustus belum kami terima hasilnya,” katanya.

Terkait sanksi, Yesaya menjelaskan PT SBW sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi administratif dari Gubernur Kalimantan Barat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pengawasan rutin DLHK.

“Perlu diketahui juga PT SBW ini sebelumnya dilaksanakan juga verifikasi lapangan bersama DLHK dan kami dan sudah dilaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yang ditandatangani oleh Gubernur,” ungkapnya.

Untuk kasus pengaduan kali ini, jika terbukti melanggar, perusahaan bisa dikenakan sanksi tambahan.

“Seperti aturannya kita akan pasti melaksanakan sesuai kewenangan ya. Seperti itu paksaan pemerintah berupa sanksi administratif. Kalau misalkan terbukti bisa saja diberikan sanksi lagi, sanksi tambahan terkait dengan pengaduan,” tegasnya.

Sanksi administratif yang dimaksud, lanjut Yesaya, bisa berupa perintah menyusun ulang dokumen lingkungan.

“Sanksi lapangan ini mungkin terkait dengan yang pertama itu ketidaksesuaian di lapangan dengan dokumen lingkungan. Mungkin paksaan berupa harus menyusun AMDAL baru. Jadi semua hal yang terkait yang tidak sesuai itu harus dibikinkan dokumen baru. DLH, jadi AMDALnya harus disusun ulang,” ujarnya.

Selain itu, ada juga potensi denda PNBP sesuai peraturan yang berlaku.

“Ada beberapa denda nominalnya, saya kurang tahu ya, seperti itu, karena saya juga belum terima, dan itu PNBP dia. Sanksi PNBP seperti peraturan yang berlaku,” pungkas Yesaya.

DLH Sanggau akan menunggu hasil uji laboratorium dari Mutu Agung Lestari, Baristan, dan Skopindo sebelum menentukan langkah sanksi selanjutnya.

Ditempat yang sama Kepala Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto, meminta PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) menyelesaikan persoalan dugaan pencemaran limbah melalui kearifan lokal dan hukum adat yang berlaku di masyarakat.

“Baik, terima kasih. Saya Kepala Desa Binjai, berterima kasih kepada pihak DPRD Sanggau sudah mengundang kami dari masyarakat beserta pihak perusahaan untuk mencoba mencari solusi terkait dengan limbah PT SBW yang sempat mengalir di Sungai Lape,” ujar Heriyanto.

Ia berharap kasus ini segera ada penyelesaian.

“Kami berharap kasus ini bisa ada penyelesaian dari pihak perusahaan di sana. Kami minta supaya pihak perusahaan bisa menyelesaikan secara kearifan lokal adat yang tetap hidup di tengah-tengah masyarakat kami. Itu yang kami inginkan. Harapan saya kasus ini bisa cepat selesai. Dengan selesai nanti mudah-mudahan tidak ada persoalan lagi dengan masyarakat,” katanya.

Heriyanto menegaskan masyarakat adat di Desa Binjai sangat menjaga sungai dan alam agar keseimbangan tetap terjaga.

“Kenapa? Bagi kami, sungai, kami masyarakat adat menjaga sungai, menjaga alam, supaya keseimbangan alam itu terjaga dengan baik. Sehingga barang siapa yang merusak alam, ya tentu berhadapan dengan sanksi adat yang berlaku di wilayah kami,” tegasnya.

Kades Binjai juga menyayangkan sikap PT SBW yang hingga pertemuan RDP masih belum mengakui bahwa air sungai yang berwarna hitam berasal dari perusahaannya.

“Sampai dengan tadi kami menyayangkan, sampai dengan pertemuan tadi, pihak perusahaan masih tidak kooperatif, pihak perusahaan masih belum mengakui bahwa sungai air yang hitam itu berasal dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Namun secara visual dan kesaksian bersama aparat, asal limbah sudah dipastikan.

“Tapi secara visual kemudian secara kasat mata kami sudah melihat sendiri, menyaksikan sendiri dengan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan TNI bersama dengan masyarakat dusun bahwa air hitam itu dipastikan berasal dari PT SBW,” pungkas Heriyanto.

Sementara itu pihak PT SBW saat diwawancarai belum mau memberikan keterangan terkait pencemaran tersebut.

“Kami tidak berani memberikan statment dan tadi kita sudah dengarkan bersama dalam RDP ini,”ungkap salah satu perwakilan PT SBW.

 

Penulis Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play