SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Dari Sungai Pinyuh ke Sandai, Polisi Telusuri Jejak Motor yang Digelapkan

Dari Sungai Pinyuh ke Sandai, Polisi Telusuri Jejak Motor yang Digelapkan

Terduga pelaku berinisial SAM, berikut barang bukti motor yang telah digelapkan dan dijual ke Sandai Kabupaten Ketapang, Minggu (23/8/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Humasres Mpw]

Mempawah (Suara Kalbar) – Niat meminjam sepeda motor untuk mengantar istri ke Terminal Sungai Pinyuh justru berujung proses hukum.

Seorang pria berinisial SAM, warga Pontianak Utara, diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh bersama Unit Jatanras Polres Mempawah terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

SAM diamankan setelah sepeda motor milik Maryadi, warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, yang dipinjamnya tak kunjung dikembalikan. Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (6/8/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, SAM bersama istrinya datang ke rumah orangtua Maryadi di Desa Galang. Keduanya bermaksud menumpang menginap, namun permintaan tersebut tidak diperbolehkan.

Tidak lama berselang, SAM kemudian meminjam sepeda motor milik Maryadi. Alasannya, kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengantar istrinya ke Terminal Sungai Pinyuh sebelum dirinya kembali ke Pontianak.

Namun, hingga keesokan harinya kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Maryadi yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Pinyuh.

Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Agus Suryana melalui Panit Reskrim Ipda Roland Pasaribu mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Petugas sempat memperoleh informasi bahwa SAM berada di Singkawang pada Sabtu, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Tim Reskrim Polsek Sungai Pinyuh kemudian bergerak menuju lokasi. Namun, setibanya petugas di Singkawang, SAM telah lebih dahulu meninggalkan lokasi.

Penyelidikan terus dilakukan hingga polisi kembali mendapatkan informasi keberadaan SAM di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Tak ingin kehilangan kesempatan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh yang mendapat dukungan Unit Jatanras Polres Mempawah langsung bergerak ke lokasi.

SAM akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Pinyuh untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, SAM mengaku sepeda motor milik Maryadi telah dijual ke wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju Sandai. Upaya tersebut membuahkan hasil. Sepeda motor yang dilaporkan milik Maryadi berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini SAM beserta sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinyuh. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Dalam kasus ini, SAM disangkakan melanggar Pasal 489 KUHPidana dan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Panit Reskrim Ipda Roland Pasaribu.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play