Seorang Remaja di Mandor Landak Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu
Landak (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang remaja berinisial UTD berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di tepi Jalan Kopiang, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terduga pelaku.
Saat hendak melakukan transaksi, gerak-gerik UTD telah lebih dahulu dipantau oleh petugas. Polisi kemudian langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Sesuai prosedur, penggeledahan terhadap terduga pelaku dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengatakan, dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto mencapai 67,98 gram.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujar IPTU Yulianus Van Chanel.
Menurutnya, Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat desa, untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






