KPK Evaluasi Program Pencegahan Korupsi usai Dua Mantan Plt Bupati Terjerat OTT
Jakarta (Suara Kalbar) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengevaluasi efektivitas program pencegahan korupsi setelah dua kepala daerah yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati kembali tersangkut operasi tangkap tangan (OTT).
Dua kepala daerah tersebut adalah Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Bupati Langkat, Syah Afandin. Keduanya diketahui pernah mengisi posisi Plt bupati sebelum akhirnya menjabat sebagai bupati definitif.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan keberhasilan berbagai program pencegahan yang telah dijalankan lembaganya sangat bergantung pada integritas penyelenggara negara. Menurutnya, sebaik apa pun sistem pencegahan yang dibangun tidak akan memberikan hasil maksimal apabila pejabat yang menjalankannya tidak memiliki komitmen antikorupsi.
“Kenapa pelaksana tugas kemudian menjadi bupati lalu terkena OTT? Itu kembali kepada kesadaran pejabat negaranya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Ia menjelaskan, selama ini KPK telah mengembangkan berbagai strategi pencegahan, khususnya di daerah yang pernah menjadi lokasi operasi tangkap tangan. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring, pendampingan, hingga Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai instrumen untuk mengukur tata kelola pemerintahan.
Menurut Taufik, berbagai upaya tersebut telah dilaksanakan secara maksimal sebagai bagian dari strategi meminimalkan potensi praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, KPK menilai evaluasi tetap diperlukan guna mengetahui sejauh mana efektivitas program pencegahan yang telah diterapkan. Proses evaluasi nantinya akan dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring sebagai bagian dari penyempurnaan strategi pemberantasan korupsi setelah proses penindakan berlangsung.
“Ini akan menjadi bagian dari evaluasi di bidang pencegahan karena kami memang memiliki program pencegahan pascapenindakan,” katanya.
Di sisi lain, Taufik memastikan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK tetap akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah penegakan hukum tidak akan berhenti meskipun suatu daerah sebelumnya telah mendapatkan pendampingan maupun program pencegahan dari KPK.
“Karena perkara ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat, maka penindakan tetap berjalan. Sementara itu, aspek pencegahan juga akan dievaluasi,” ujarnya.
Suhardiman Amby sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kuantan Singingi periode 2021–2025. Ia kemudian ditunjuk menjadi Plt Bupati setelah Andi Putra terjaring OTT KPK dalam perkara dugaan suap.
Hal serupa terjadi di Kabupaten Langkat. Syah Afandin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2019–2024 dipercaya mengemban tugas sebagai Plt Bupati menggantikan Terbit Rencana Perangin Angin yang lebih dahulu ditangkap KPK dalam kasus dugaan korupsi.
Kasus yang menjerat Suhardiman Amby dan Syah Afandin menjadi perhatian khusus KPK. Sebab, keduanya merupakan kepala daerah yang menggantikan bupati sebelumnya setelah tersandung perkara korupsi, namun pada akhirnya juga menghadapi persoalan hukum yang serupa.
Fenomena tersebut dinilai menjadi bahan evaluasi penting bagi lembaga antirasuah untuk memperkuat strategi pencegahan di daerah, tanpa mengurangi komitmen dalam melakukan penindakan terhadap setiap dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat.
KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Pencegahan yang efektif harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas para penyelenggara negara agar praktik korupsi dapat ditekan secara berkelanjutan.
Sumber: Beritasatu.com






