Dukung Kampanye Wajib Halal Oktober 2026, Muslimat NU Kalbar Serahkan Sertifikat Halal kepada Rumah Makan Uni Yeni
Pontianak (Suara Kalbar) – Pengurus Muslimat NU Kalimantan Barat terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni menyerahkan sertifikat halal kepada Rumah Makan Uni Yeni yang berlokasi di Jalan Pancasila, Kota Pontianak.
Penyerahan sertifikat halal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Muslimat NU Kalimantan Barat, Sri Puji Hastuti, yang juga menjabat sebagai Ketua V PW Muslimat NU Kalbar. Kegiatan itu turut didampingi oleh Ivun Phinna Kalvida,selaku Pendamping Proses Produk Halal (PPH) LP3H PP Muslimat NU Kalimantan Barat, bersama jajaran pengurus lainnya.
Program ini merupakan bagian dari layanan sertifikasi halal gratis yang difasilitasi Muslimat NU Kalbar bagi pelaku UMKM sebagai upaya meningkatkan daya saing usaha sekaligus memberikan kepastian hukum dan jaminan kehalalan produk bagi masyarakat.
Sri Puji Hastuti mengatakan, pemberian sertifikat halal merupakan bentuk komitmen Muslimat NU Kalbar dalam mendukung pemerintah menyukseskan kampanye #WajibHalalOktober2026.
“Melalui program sertifikat halal gratis ini, kami ingin membantu pelaku UMKM agar lebih siap menghadapi pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2026. Harapannya semakin banyak usaha kecil yang memiliki legalitas halal sehingga produknya semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya sertifikasi halal maupun mekanisme pengurusannya. Karena itu, Muslimat NU Kalbar tidak hanya mendampingi proses administrasi, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai Sistem Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, program pendampingan halal ini diharapkan mampu mempercepat jumlah UMKM bersertifikat halal di Kalimantan Barat sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional.
Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 sendiri menjadi momentum penting karena mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan bagi sejumlah kategori produk sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal.
Kategori tersebut meliputi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hingga berbagai barang gunaan seperti sandang dan aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan dengan klasifikasi risiko A.
Muslimat NU Kalbar mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM, agar tidak menunda proses pengurusan sertifikat halal. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, kepemilikan sertifikat halal juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Apabila pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal setelah masa pemberlakuan dimulai pada 18 Oktober 2026, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pendampingan dan percepatan sertifikasi halal diharapkan menjadi solusi agar UMKM dapat memenuhi ketentuan tersebut tepat waktu.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






