Satpol PP Pontianak Amankan Empat Anak yang Langgar Aturan Jam Malam
Pontianak (Suara Kalbar)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menjaring sejumlah anak yang kedapatan berada di luar rumah pada malam hari melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Dalam patroli dan monitoring yang digelar pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas mengamankan empat anak berusia antara 15 hingga 16 tahun yang masih beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Mereka ditemukan di kawasan Jalan Budi Karya atau Ambalat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pembatasan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun.
“Aturan tersebut mengatur bahwa anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ahmad Sudiyantoro, Kamis (4/6/2026).
Setelah dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak, keempat anak tersebut kemudian dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Orang tua mereka juga dipanggil untuk menjemput sekaligus diberikan pemahaman terkait pentingnya pengawasan terhadap anak.
Menurut Sudiyantoro, tiga dari empat anak yang terjaring diketahui berdomisili di Wajok, Kabupaten Mempawah, sedangkan satu lainnya merupakan warga Kota Pontianak.
Ia menegaskan bahwa patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Patroli rutin ini dilakukan untuk memastikan aturan jam malam berjalan efektif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” ujarnya.
Sudiyantoro menjelaskan, kebijakan pembatasan jam malam bagi anak bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi risiko yang dapat mengancam keselamatan anak.
Menurut dia, keberadaan anak-anak di luar rumah hingga larut malam berpotensi meningkatkan risiko menjadi korban maupun pelaku tindakan negatif, seperti tawuran, balap liar, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak kriminal lainnya.
“Prinsip utama kegiatan ini adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu, pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog, edukasi, dan pembinaan,” katanya.
Selain melakukan patroli, Satpol PP juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus RT dan RW, hingga tokoh masyarakat di lingkungan setempat.
Langkah kolaboratif tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aturan jam malam sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Sudiyantoro menambahkan, keberhasilan penerapan kebijakan ini sangat bergantung pada peran aktif keluarga, terutama orang tua, dalam mengawasi dan mengarahkan aktivitas anak di luar rumah.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kepatuhan terhadap aturan jam malam ini bukan hanya soal menaati peraturan, tetapi juga demi menjaga keamanan, keselamatan, dan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.
Penulis: Diko Eno
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





